Prof Dr KH Muammar Bakry, Lc MA (Sekretaris Umum MUI Sulsel)
Makassar, muisulsel.or.id – Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa, Allah Swt sangat menghargai perempuan khususnya dalam hubungan pernikahan, bahkan pada persoalan mahar, perceraian atau karena kematian.
Memahami ayat di atas, perlu menggunakan sebuah metode yang dinamakan ilmu sebab nuzul. Salah satu darinya adalah yang diriwayatkan oleh imam Bukhari, Abu Dawud, dan An-Nasa’i dari Ibnu Abbas apabila ada suami yang meninggal maka wali dari suami penggantinya yakni dari saudaranya, anaknya, atau ayahnya.
Dalam ayat ini pula, dapat dipahami bahwa perempuan yang telah diceraikan oleh sang suami, maka ia tidak lagi berhak untuk mengatur segala apa yang ada pada diri perempuan. Lalu yang kedua sang suami usai menceraikan istrinya, maka ia tidak lagi berhak untuk menghalangi si perempuan menikah kembali dengan laki-laki lain.
Kemudian yang ketiga, sang suami tidak boleh lagi mengambil kembali si istri apabila ia sudah menikah dan sudah di dukhul oleh suami sahnya.
Bahkan dikatakan, jika seorang istri telah diceraikan oleh suaminya, ia tetap berhak untuk mendapatkan kebaikan pada dirinya dan keluarganya dari sang suami.
Kajian kali ini membutuhkan pemahaman yang baik agar masyarakat tidak salah menafsirkan makna ayat. Simak ulasannya dalam video berikut ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta