Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Standardisasi Industri Hasil Perkebunan Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengajukan gelar Sidang Fatwa produk pelaku usaha.
Kedatangan tim BBIHPMM bersama sejumlah auditor pemeriksa halal telah mengajukan 14 pelaku usaha yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada sidang fatwa di kantor MUI Sulsel Jl. Masjid Raya, Makassar, Rabu 22 Mei 2024.
Menurut Syaifullah Masdar, STP, selaku auditor halal mengatakan bahwa ke 14 pelaku usaha yang di fatwakan itu terdiri dari berbagai macam produk. Seperti produk olahan daging, cuka, air minum dalam kemasan, es kristal, dan juga penyembelihan khusus untuk rumah potong unggas.
Syaifullah Masdar mengungkapkan dalam proses pemeriksaan halal ini terkadang juga tim mengalami kendala, namun kebanyakan kendala itu lebih ke pelaku usahanya. “Umumnya biasanya pelaku usaha ini belum siap untuk di audit, seperti pemeriksaan produksi yang terkadang mereka tidak sedang di lokasi produksi/usaha,” ucap Syaifullah.
“Hal lain juga terkadang kami temukan ketidak sesuaian antara apa yang ada di dokumen dan yang terjadi di lapangan, namun biasanya kami meminta kepada mereka untuk melakukan perbaikan dokumen,” lanjut tim auditor halal saat sesi wawancara.
Padahal kata Syaifullah, untuk standardisasi pengurusan sertifikasi halal itu hanya membutuhkan waktu selama 21 hari kerja, sesuai dengan regulasi pemerintah. Tetapi khusus untuk lembaga pemeriksa halal hanya diberikan waktu selama 15 hari, yang dimulai dari verifikasi pemeriksaan dokumen hingga akhirnya di dorong ke Sidang fatwa ini.
Sidang fatwa ini dihadiri oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan bersama Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa bersama sejumlah anggota komisi fatwa lainnya.
Kontributor: Nur Abdal Patta