HIKMAH HALAQAH: Bulan Qurban

Prof Dr KH Muammar Bakry, Lc MA (Sekretaris Umum MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Bulan-bulan haji itu mulai masuk pada bulan Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijjah, sehingga bulan-bulan tersebut pula dikatakan sebagai bulan haji.

Seseorang yang ingin melaksanakan ibadah haji jika ingin berpakaian hitam sejak masuknya bulan Syawal, maka itu diperbolehkan. Pasalnya bulan Syawal ini adalah merupakan bagian dari bulan-bulan haji dalam naas atau dalil agama, dan melanggar Dam.

Dalam ibadah haji, khususnya yang mengambil jalur haji Tamattu, maka berlaku baginya paket Dam Nusuk. Sebab Dam Nusuk ini adalah sepaket dengan rangkaian haji Tamattu.

Berbda halnya bagi umat Islam yang mengambil jalur haji Ifrat, maka hal itu tidak berlaku baginya paket Dam Nusuk. Namun apabila dalam masa haji Ifratnya ia melakukan pelanggaran yang di sengaja semisal mencabut selembar rambut dari tubuhnya, maka Dam jatuh padanya dengan menyembelih seekor kambing. Jika ia mencabut 2 lembar rambut dengan sengaja, maka baginya 2 ekor kambing, hingga seterusnya.

Beda halnya jika ia tidak sengaja seperti jika sudah tercatat selembar atau beberapa lembar rambut, kemudian baru teringat bahwa ia sedang berhaji, maka tak ada baginya kewajiban melakukan Dam.

Ibadah haji adalah ibadah yang sudah ditentukan oleh Allah Swt, baik itu tempatnya yang ditentukan maupun waktunya yang ditentukan, bahkan kegiatan-kegiatannya pun telah ditentukan. Sehingga siapa pun tidak bisa dan tidak berhak untuk mengubah ketetapan ini. Pasalnya, hal ini sudah menjadi ketetapan Allah yang tidak di rubah oleh siapa pun.

Terdapat banyak hikmah-hikmah dibalik perintah ibadah yang telah ditentukan waktunya. Simak ulasan lengkap hikmahnya pada video link berikut ini.


Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.