LPH UIN Alauddin Gelar Sidang Fatwa Pelaku Usaha

Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (LPH UINAM) menggelar sidang fatwa penetapan halal terhadap tiga pelaku usaha.

Sidang fatwa tersebut digelar di sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Sulsel. Hadir pula Ketua Bidang Fatwa dan jajaran pengurusnya.

Ketiga pelaku usaha yang di sidangkan yaitu Mie Titi cabang Boulevard Jalan Boulevard, cabang Irian Jalan Wahidin Sudirohusodo, cabang Perintis Jalan Perintis Kemerdekaan, cabang Gowa Jalan Sultan Hasanuddin, cabang Hertasning Jalan Letjend Hertasning Baru, dan cabang Parepare Jalan Bau Massepe.

Dua lainnya adalah Rumah Potong Unggas (RPU) Al-Amin yang terletak di Jalan Parumpa No.77 Daya, dan Catering Sejati sebagai penyedia makanan dan minuman dengan pengolahan yang berlokasi di Kota Makassar.

Menurut auditor LPH UINAM Awaluddin Iwan, S.Si M.Si saat mempresentasikan ketiga pelaku usaha tersebut mengatakan bahwa salah satu tantangan besar dalam proses pengauditan adalah lambatnya respon pelaku usaha saat pemeriksaan baik dokumen, maupun lokasi usaha.

Hal itu kata Awaluddin, membuat bagi para auditor juga tertunda proses pemeriksaannya karena sembari menunggu para pelaku usaha melengkapi kekurangan baik dokumen maupun bahan produksi.

Sidang fatwa ini dipimpin oleh Dr KH Shaifullah Rusmin selaku pengurus komisi fatwa. Ia menyampaikan pada tim LPH UIN agar melengkapi sisa dokumen yang masih kurang.

“Untuk pemeriksaan dokumen ini bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku tambahan agar melampirkan nomor ID sertifikat halalnya, meskipun kita tahu bahwa produk ini sudah bersertifikat halal secara nasional,” ungkapnya.

Kendati demikian, ketiga pelaku usaha dinyatakan lolos fatwa dan layak untuk mendapatkan sertifikat halal karena sudah memenuhi seluruh persyaratan oleh lembaga pemeriksa halal.

Ditambahkan pula oleh Ketua Umum MUI Sulsel Gurutta Prof Nadjamuddin AS, mengatakan agar mereka para pelaku usaha dibantu memudahkan prosesnya selama sudah memenuhi syarat dan lolos pemeriksaan.

“Walaupun hari ini hanya tiga saja, namun kita tetap melakukan sidang fatwa, karena ini adalah komitmen kita dalam melayani kebutuhan masyarakat terlebih urusan kehalalan produk,” imbuhnya sesaat sebelum sidang usai.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.