Marak Berita Nikah Beda Agama, MUI Sulsel: Pernikahannya Tidak Sah dan Langgar Aturan

FOKUS, muisulsel.com — Maraknya berita tentang nikah beda agama di Indonesia beberapa waktu ini menggegerkan jagat maya. Hal ini mengundang polemik di masyarakat tentang nikah beda agama.

Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel DR KH Muammar Bakry Lc MA menyebut nikah beda agama itu hukumnya tidak sah dalam Islam. Hal ini sampaikan saat mengisi kajian rutin di Masjid Raya Makassar pada Senin (21/3/2022).

Islam hanya membolehkan lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim dengan syarat harus perempuan tersebut masuk Islam dulu sebelum menikah.

Sebagaimana Allah berfirman “Dan janganlah kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian (QS Al-Baqarah 221).

Ayat tersebut secara tegas melarang lelaki muslim menikah dengan perempuan musyrik meskipun wanita itu sangat menawan dan menarik perhatian.

Tak hanya untuk lelaki, Allah juga melarang perempuan muslimah menikah dengan lelaki non muslim. Allah menegaskan “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu (Al-Baqarah : 221).

Tak hanya hukum Islam, secara aturan di Indonesia juga tegas melarang pernikahan beda agama. Aturan ini tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1)

Disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Lebih rinci pula pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 40 : Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain: dan seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Pasal 44: “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawina ndengan seorang pria yang tidak beragama Islam”

Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut:

Pasal 4 : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan”.

Pasal 40 : Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain: Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain, dan seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Nikah beda agama juga akan berakibat fatal bagi lingkungan keluarga. Hal ini berdampak negatif pada pertumbuhan keluarga dan anak yang dibinanya karena masing-masing berbeda pandangan.

Antara lain masalahnya, anak atau cucu non muslim tidak bisa menerima warisan dari orangtuanya meskipun garis keturunannya jelas.

“Mayoritas ulama sepakat bahwa perkawinan wanita muslimah dengan lelaki non muslim hukumnya tidak sah. Adapun lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim maka ulama masi berbeda pendapat,” rinci Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami tersebut.■ Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.