Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi Fatwa resmi menetapkan 12 produk sebagai produk halal.
Penetapan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat MUI Sulsel pada Jumat (17/9/2025) setelah melalui sidang fatwa yang dihadiri oleh tim pengurus Komisi Fatwa.
Penetapan halal ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap sampel produk serta laporan audit yang disampaikan oleh tim dari dua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yakni LPH Kemenkes Kampus Poltekkes Makassar dan LPH UIN Alauddin Makassar. Berdasarkan hasil audit tersebut, seluruh produk dari 12 pelaku usaha yang diajukan dinyatakan telah memenuhi kriteria kehalalan sebagaimana yang ditetapkan oleh MUI.
Penetapan dilakukan langsung oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. Najamuddin Abd Shafa, Lc., M.A. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas komitmen para pelaku usaha yang telah proaktif mengajukan sertifikasi halal. Ia berharap semakin banyak pelaku usaha di Sulawesi Selatan yang mengikuti langkah serupa demi menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Penetapan ini menjadi bukti bahwa kesadaran umat Islam terhadap pentingnya produk halal semakin meningkat. Kami berharap LPH dapat terus mempermudah proses audit agar pelaku usaha dapat segera mengajukan fatwanya ke Komisi Fatwa,” ujar Prof. Najamuddin.
Selain itu, Prof Najamuddin juga menekankan pentingnya kolaborasi antara MUI, lembaga pemeriksa halal, dan pelaku usaha dalam mewujudkan ekosistem produk halal yang kuat di daerah.
Sidang fatwa tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Prof Dr.KH.Ruslan Wahab, M.A , Dr.KH.Syamsul Bahari Abdul Hamid,Lc MA (Sekretaris Komisi Fatwa) dan Dr.Rahman Ambo Masse, M.A.
Penetapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas gerakan sertifikasi halal di Sulawesi Selatan.
Irfan Suba Raya
