Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan turut menyoroti Paskibraka putri diwajibkan melepaskan jilbab pada saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN). MUI Sulsel menegaskan kewajiban itu justru sangat bertentangan dengan pancasila.
18 anggota Paskibraka putri tersebut melepaskan jilbabnya saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Ibukota Nusantara. Acara itu menjadi sorotan publik usai 18 anggota Paskibraka putri yang lepas jilbab ketika pengukuhan. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat banyak kritikan atas hal tersebut.
“Larangan itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry, Kamis (15/8/2024).
Muammar Bakry lalu menyinggung sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, yang artinya umat beragama memiliki hak untuk menjalankan kepercayaan dan agamanya masing-masing. Salah satu ajaran bagi muslimah ialah menutup aurat, yaitu menggunakan jilbab.
“Larangan dari BPIP sebenarnya itu justru tidak Pancasilais,” cetusnya.
Lebih lanjut Bakry menjelaskan bahwa penggunakan jilbab bagi anggota paskibraka putri tidak akan merusak sebuah negara. Justru, kata dia, negara akan semakin kuat dengan mengamalkan sila pertama.

Agama itu tidak merusak bernegara kita, justru dengan beragama kita semakin kuat berbangsa dan bernegara, karena dibawa atas nilai-nilai kebaikan,”
“Jadi catatan penting dalam berbangsa dan bernegara ini, kurang baik kesannya kalau negara melarang untuk mengamalkan agamanya,” tutupnya.
