MUI Wajo Rilis Fatwa Tentang Ibadah Kurban, Panduan dan Tatacaranya

Wajo, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo melalu Komisi Fatwa merilis tentang ibadah Kurban, panduan dan Tatacaranya.

Hal ini tertuang dalam fatwa Nomor:08/MUI-Wajo/V/2025 tahun 2025 Tentang TENTANG HUKUM,PANDUAN dan TATACARA IBADAH KURBAN.

Dalam fatwa tersebut MUI Wajo Menimbang :

  1. Bahwa ibadah Kurban merupakan salah satu ibadah sunnah muakkadah yang terikat oleh syarat dan rukun sesuai dengan ketentuan syar’i;
  2. Bahwa masih ada ditemukan di masyarakat pelaksanaan ibadah kurban belum sesuai ketentuan syar’i;
  3. Bahwa ada permohonan fatwa dari masyarakat tentang hukum dan panduan tatacara pelaksanaan ibadah kurban;
  4. Bahwa untuk itu,Komisi Fatwa MUI perlu menetapkan Hukum dan Pedoman Tatacara

Pelaksanaan Ibadah Kurban di kalangan masyarakat wajo.

Berdasarkan kajian dari Al Qur’an, Sunnah dan pendapat ulama maka Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)Kabupaten Wajo  menetapkan bahwa hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah muakkadah dan sesuai ketentuan syar’i;

Adapun panduan pelaksanaan ibadah kurban:

1. Syarat orang yang berkurban antara lain:

a. Beragama Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Punya kemampuan untuk berkurban,menurut ulama Syafi’iyah yang dimaksud mampu berkurban yaitu apabila ada kelebihan kebutuhan pokoknya selama hari Nahar atau hari-hari Tasyrik yang bisa dipakai membeli hewan kurban.

Selengkapnya simak fatwa ibadah kurban dibawah ini…

 

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.