Potensi Zakat Indonesia Rp 332 Triliun, Baznas: Sementara Fakir Miskin Hanya 25 Juta

Makassar, muisulsel.com – Indonesia punya peluang besar mengurangi angka kemiskinan secara signifikan melalui program zakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencatat lebih Rp 330 triliun potensi zakat negeri yang mayoritas muslim ini.

“Potensi zakat Indonesia Rp 332 Triliun. Jika ini bisa terwujud, maka sangat besar potensi menyejahterakan umat,” kata Ketua Baznas Sulsel Dr dr Khidri Alwi MKes saat jadi pemateri webinar dan kampanye Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf 2022, di Aula Kemenag Kota Makassar, Makassar, Senin (23/5/22).

Kampanye literasi dirangkaikan pelantikan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar Masa Bakti 2021-2022.

Hadir Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Drs Khaeroni MSi, Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom Dr HM Ishaq Shamad MA, Plt Kepala Kemenag Kota Makassar H Muhammad Tonang Cawidu, dan Kabid Penais Zawa Kemenag Sulsel Dr H Mulyadi MM.

Khidri mengungkapkan, tercatat 56 juta penduduk Indonesia yang akan menerima manfaat ZIS: Zakat, Infaq dan Sedekah.

“Sementara data BPS menunjukkan orang fakir miskin di Indonesia hanya 25 juta orang, sehingga ini menunjukkan dana ZIS bisa mengurangi jumlah fakir miskin di Indonesia,” katanya.

webinar dan kampanye Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf 2022, di Aula Kemenag Kota Makassar, Makassar, Senin (23/5/22). Kampanye literasi dirangkaikan pelantikan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar Masa Bakti 2021-2022.

Ishaq Samad membawakan materi tentang literasi wakaf. Ia merinci makna wakaf menurut mazhab yang berbeda.

“Wakaf berasal dari Bahasa Arab, waqafa, berarti menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan,” katanya.

webinar dan kampanye Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf 2022, di Aula Kemenag Kota Makassar, Makassar, Senin (23/5/22). Kampanye literasi dirangkaikan pelantikan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar Masa Bakti 2021-2022.

Menurut Mazhab Hanafi, lanjut Ishaq, wakaf berarti tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus tetap sebagai hak milik dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.

Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i, menyatakan, wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus sebagai milik Allah Swt dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).

BACA JUGA: 

Jenderal Syafruddin Kumpul MUI Sulsel hingga Rektor, Pikirkan Pesantren dan Ekonomi Umat

MUI Sulsel dan DPW Juleha Minta Pemprov Antisipasi Virus PMK

Rukun wakaf ada empat, yakni, orang yang berwakaf (waqif), benda yang diwakafkan (al mauquf), orang yang menerima manfaat wakaf (al mauquf alaiyhi), dan lafaz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat waqif ada empat, yaitu, orang yang berwakaf memiliki secara penuh harta itu, orang berakal, baligh, dan orang yang mampu bertindak secara hukum. (Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.