Sangsi Bagi Pengedar Narkoba, MUI Sulsel Ingatkan Hukum Cambuk di Jaman Nabi

Makassar,muisulsel.or.id – Maraknya jumlah pengguna narkoba di Sulsel menjadi perhatian serius bagi semua kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel sebagai lembaga dakwah terus mengambil peran untuk membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba.

Prof Dr H Mustari Bosrah MA disela kehadirannya pada acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sulsel pada Rabu 29 Mei 2024 mengatakan MUI terus mendukung aparat kepolisian untuk pencegahan narkoba.

Menanggapi hukuman bagi pengedar dan bandar Narkoba Prof Mustari mengatakan di jaman nabi hukuman cambuk diberlakukan kepada peminum khamar kemudian dipertegas oleh Abu Bakar dengan 40 kali cambuk kemudian Umar bin Khattab melipatgandakan menjadi 80 kali.

Hal ini disebutkan dalam hadis nabi : Diriwayatkan oleh al-Hushain bin al-Mundzir, “Bahwasanya ‘Ali mencambuk al-Walid bin ‘Uqbah karena meminum khamar dengan 40 kali cambukan, lalu ia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencambuk dengan 40 kali cambukan, Abu Bakar 40 kali cambukan, dan ‘Umar 80 kali cambukan. Semuanya merupakan Sunnah, dan yang ini (40 kali cambukan) lebih aku sukai.’ (Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1047)], Shahiih Muslim (III/1331, no. 1707).

Ia juga mengatakan jumlah barang bukti narkoba sebanyak 30,9 Kg bisa dijatuhi hukuman mati karena bahanya bagi pengguna hingga 200 ribuan bisa mengkonsumsinya.

Terkait pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Jadi semuanya dikategorikan pengedar atau bandar,” lanjut Andi Rian.

Sebelumnya Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berupa sabu sebanyak 30,9 kilogram, ganja sebanyak 6,8 kilogram, dan 38 butir pil ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 46,8 miliar.

“Hari ini baru saja kita selesai melaksanakan acara pemusnahan barang bukti narkoba untuk periode tangkapan Januari sampai dengan April 2024. Barang bukti yang berhasil disita dan hari ini kita musnahkan, pertama sabu sebanyak 30,9 Kg kemudian ganja 6,8 Kg, ekstasi 38 butir,” kata Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi Ryacudu kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (29/5/2024).

Irjen Andi Rian mengatakan total ada 4 laporan polisi terkait pengungkapan kasus tersebut. Dari laporan itu, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Dari Januari sampai April 2024, ada 4 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang,” bebernya.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.