MAKASSAR, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga konsumsi umat melalui Sidang Komisi Fatwa Halal. Sidang ini berlangsung secara hibrid pada Jumat, 15 Mei 2026, bertempat di Sekretariat MUI Sulsel.
Agenda rutin ini dihadiri langsung oleh jajaran pengurus Komisi Fatwa beserta Ketua Umum MUI Sulsel. Fokus utama sidang kali ini adalah membedah hasil audit dari tiga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap berbagai produk konsumsi masyarakat.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 13 Pelaku Usaha (PU) diverifikasi kelayakan halalnya berdasarkan hasil laporan audit dari tiga lembaga, dengan rincian 10 Pelaku Usaha dari LPH UIN Alauddin, 2 Pelaku Usaha dari LPH Insan Kamil, dan LPH Pusjilal dengan 1 Pelaku Usaha

Proses persidangan ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa seluruh bahan baku, proses produksi, hingga penyajian produk telah memenuhi kriteria hukum syariat sebelum dinyatakan halal secara resmi.
“Kami berharap seluruh LPH tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam mengaudit pelaku usaha. Urusan halal-haram ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut apa yang masuk ke dalam tubuh umat Islam. Pertanggungjawabannya berat, dunia dan akhirat.” Tegas Ketua Umum MUI Sulsel yang turut hadir dalam sidang Fatwa
MUI Sulsel terus mendorong para pelaku usaha di Sulawesi Selatan untuk segera melakukan sertifikasi halal guna memberikan rasa aman bagi konsumen. Sidang fatwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa standar halal adalah standar kualitas moral dan agama yang tidak bisa ditawar.
Dengan terlaksananya sidang ini, MUI Sulsel memastikan bahwa setiap produk yang lolos sertifikasi telah melalui filter audit yang ketat dan transparan.
