Nikah Lewat Telpon

Makassar, muisulsel.or.id – Ada warga nelpon dari Kebun Kopi di Kalimantan pertanyakan hukum Nikah lewat Telpon dan apa Syaratnya? Oleh: 0834000xxxxx Nikah via telepon bisa dilakukan dengan catatan bahwa syarat nikah dan rukunnya memenuhi sebagaimana halnya nikah dalam satu tempat secara langsung. Bila salah satu rukun dan syarat nikah tidak ada maka nikah jarak dekat…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.