FIQIH PUASA: Berikut Penjelasan Puasa Qadha Ramadan
Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel) Makassar, muisulsel.or.id – Qadha pada puasa Ramadan adalah bagian dari rukhsah atau keringanan bagi setiap insan mukmin dan mukminat yang memenuhi syarat dapat qadha seperti orang yang ada uzur sesuai syariat yaitu sakit, musafir, haid dan nifas, begitu pula yang tidak ada…
