Jasa Tukar Uang Baru, Bagaimana Hukumnya?

TANYA, muisulsel.com -Assalamualaikum, Mau bertanya bagaimana hukumnya jasa penukaran uang dalam Islam, apakah diperbolehkan? Misalnya tukar Rp 1.000.000 dikasihnya Rp 970.000.. Mohon pencerahannya Oleh Warga 08872507xxx Jawaban: Menukar uang jelang lebaran dengan niat bersedekah uang baru dengan nominal tertentu hukumnya boleh. Bahkan, berpotensi menjadi sunah berdasar pada makna hadis, Berilah sedekah yang tebaik pada hari…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.