Jasa Tukar Uang Baru, Bagaimana Hukumnya?
TANYA, muisulsel.com -Assalamualaikum, Mau bertanya bagaimana hukumnya jasa penukaran uang dalam Islam, apakah diperbolehkan? Misalnya tukar Rp 1.000.000 dikasihnya Rp 970.000.. Mohon pencerahannya Oleh Warga 08872507xxx Jawaban: Menukar uang jelang lebaran dengan niat bersedekah uang baru dengan nominal tertentu hukumnya boleh. Bahkan, berpotensi menjadi sunah berdasar pada makna hadis, Berilah sedekah yang tebaik pada hari…
