MAKASSAR— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Komisi Fatwa untuk membahas dan menetapkan kehalalan sejumlah produk dari pelaku usaha kecil dan mikro, Jumat (25/9/2026).
Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan dokumen pengajuan sertifikasi halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM).
Sejumlah pelaku usaha dari berbagai daerah menjadi objek pemeriksaan dalam sidang tersebut. Prosesnya melibatkan auditor halal yang bertugas memastikan bahan dan tahapan produksi memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Salah satu pelaku usaha yang diperiksa adalah CV Adeeva Jaya Freshindo yang diwakili Asiswanto. Usaha yang beralamat di Dusun Lestari, Desa Parabu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, tersebut memproduksi air minum dalam kemasan. Pemeriksaan dilakukan auditor Fauzhul Azhim, S.Pt., M.Si.
Selanjutnya, Hamka melalui merek Adlina Water yang berlokasi di BTN Griya Pratama, Kabupaten Sidenreng Rappang, mengajukan sertifikasi untuk usaha depot air galon isi ulang. Proses audit dilakukan Dr. Asma Assa, S.T., M.Si.
Dari Kabupaten Bone, Elly Ermayanti Yasin melalui SPPG Patimpeng juga mengajukan produk untuk proses sertifikasi halal. Usaha tersebut diaudit Saifullah Masdar, S.TP.
Sementara itu, dari wilayah Makassar dan Maros terdapat Ahmad Muzakkir selaku pemilik Depot Abah Water dan Irwandi pemilik Depot Arkhan Water. Keduanya merupakan usaha depot air galon isi ulang berskala mikro.
Depot Abah Water diaudit Yulismulianti, S.T., M.Si., sedangkan Depot Arkhan Water diperiksa Hardianzah Rahmat, S.TP.
Sidang Komisi Fatwa ini menjadi bagian penting dalam proses penetapan kehalalan produk sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan konsumen Muslim.
Setelah mendengarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan, produk dari pelaku usaha yang diajukan ditetapkan halal oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abd. Safa, Lc., MA.
“Setelah kita mendengar dan memeriksa semua produk, tidak ada yang mencurigakan sehingga kita nyatakan halal. Bismillahirrahmanirrahim,” ujar Prof. Najamuddin.
Irfan Suba Raya
