Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan tak henti-hentinya menyoroti tempat hiburan malam (THM) terlebih jika tidak mengantongi izin dari pihak pemerintah seperti Helen’s Makassar.
Sempat viral lokasi THM Helen’s Makassar yang saat di sidak ternyata tak memiliki izin yang semestinya, membuat MUI Sulsel angkat bicara terkait hal itu.
Salah satu pengurus MUI Sulsel, Dr KH Nasrullah Sapa, Lc MM, anggota komisi fatwa menyampaikan keprihatinan dan sekaligus apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas ketegasannya dalam menindak tempat usaha yang beroperasi secara ilegal dan bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, dan budaya masyarakat Sulawesi Selatan.
Dirinya mengatakan bahwa Islam secara tegas melarang konsumsi dan peredaran minuman keras (khamr) dalam bentuk apa pun. Larangan ini bukan hanya karena dampak negatif secara fisik dan psikologis, tetapi juga karena khamr menghalangi manusia dari kesadaran, ibadah, dan kebaikan.
Firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Hadis Nabi Muhammad SAW: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”
(HR. Muslim no. 2003)

Lebih lanjut, Rasulullah SAW juga melaknat sepuluh golongan yang terlibat dengan khamr, termasuk yang memproduksi, menjual, membeli, mengantarkan, dan meminumnya. (HR. Tirmidzi, no. 1295).
Karenanya, segala bentuk usaha yang menyediakan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol, apalagi tanpa izin resmi dan secara terang-terangan melanggar ketentuan hukum, adalah perbuatan yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak layak dibiarkan dalam masyarakat mayoritas Muslim seperti Sulawesi Selatan.
Sulawesi Selatan memiliki kearifan lokal yang sangat menjunjung tinggi nilai _siri’ na pacce_rasa malu dan solidaritas sosial. Usaha seperti Helen’s yang menyajikan alkohol secara ilegal dan mengarah pada praktik-praktik yang merusak moral generasi muda, jelas menciderai nilai siri’, karena menampilkan sesuatu yang tidak bermoral secara terang-terangan. Dalam budaya Bugis-Makassar, ketika seseorang tidak tahu malu (ma’ siri’), ia kehilangan kehormatan sosialnya.
Selain itu, semangat kebersamaan (sipakatau) dan tanggung jawab sosial (sipakainge’, sipakalebbi) yang menjadi ciri khas masyarakat kita, menuntut agar semua elemen baik pemerintah, tokoh agama, adat, dan masyarakat umum bersinergi menjaga moralitas dan ketertiban sosial.
Rekomendasi
1. Penutupan total terhadap usaha ilegal tersebut sebagai bentuk ketegasan hukum dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem OSS RBA, agar tidak lagi menjadi celah bagi pengusaha nakal untuk mengakali izin usaha.
3. Kolaborasi lintas sektor antara pemda, MUI, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam pengawasan tempat hiburan dan usaha yang rawan penyalahgunaan.
4. Peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras dan pentingnya menjaga tatanan moral dan budaya.
Kami berharap langkah ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan dan tetap menghormati nilai-nilai agama dan budaya lokal. Semoga Sulawesi Selatan tetap menjadi daerah yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur negeri yang baik dengan Tuhan Yang Maha Pengampun.
Kontributor: Nur Abdal Patta
