Ukhuwah Insāniyyah dalam Al-Qur’an Melandasi Ukhuwah Islāmiyyah

Dr. KH. Syamsul Bahri Abd.Hamid, Lc., M.A (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Salah satu realitas dakwah yang sering luput disadari di tengah masyarakat beragama adalah kecenderungan membangun ukhuwah Islāmiyyah dengan mengabaikan ukhuwah insāniyyah.

Tidak jarang semangat membela identitas keislaman justru disertai sikap keras, eksklusif, bahkan tidak ramah terhadap sesama manusia yang berbeda keyakinan. Padahal, Al-Qur’an sejak awal menegaskan bahwa persaudaraan kemanusiaan adalah fondasi awal sebelum persaudaraan keimanan.

Al-Qur’an memulai seruan ukhuwah dengan panggilan universal:
﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا﴾
“Wahai manusia, sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.”¹ Ayat ini menegaskan bahwa ta‘āruf (saling mengenal) adalah prinsip dasar relasi antar manusia. Para mufassir menjelaskan bahwa perintah ta‘āruf mendahului perintah-perintah khusus bagi orang beriman, menunjukkan bahwa ukhuwah insāniyyah adalah kerangka besar kehidupan sosial.

Setelah fondasi kemanusiaan ini kokoh, barulah Al-Qur’an membangun ukhuwah yang lebih khusus, yaitu ukhuwah Islāmiyyah:
﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ﴾
“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.”³

Imam al-Qurṭubī menegaskan bahwa ukhuwah keimanan tidak menghapus kewajiban berbuat adil dan berakhlak kepada seluruh manusia, tetapi justru memperkuatnya. Ukhuwah Islāmiyyah berdiri di atas fondasi kemanusiaan, bukan menggantikannya.⁴

Pandangan ini sejalan dengan ulama empat mazhab. Ulama Hanafi menegaskan bahwa mu‘āmalah sosial yang adil terhadap non-Muslim adalah bagian dari tuntutan syariat.⁵ Ulama Maliki, seperti al-Qarāfī, menekankan bahwa menyakiti non-Muslim tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk bentuk kezaliman yang diharamkan.⁶ Dalam mazhab Syafi‘i, al-Nawawī menegaskan bahwa akhlak mulia Nabi ﷺ mencakup hubungan kemanusiaan secara luas.⁷ Sementara ulama Hanbali, seperti Ibn Taymiyyah, menjelaskan bahwa keadilan adalah prinsip universal Islam, berlaku terhadap siapa pun.⁸

Dalam kehidupan sehari-hari, pemahaman ini sangat nyata. Berbuat baik kepada tetangga yang berbeda agama, bersikap adil di tempat kerja, menghormati sesama warga bangsa, serta menahan diri dari ujaran kebencian di ruang digital bukanlah pelemahan iman, melainkan wujud kedewasaan beragama. Ukhuwah Islāmiyyah justru akan tampak indah dan kuat ketika dibangun di atas ukhuwah insāniyyah yang kokoh.

Simpulan dan Himbauan

Ukhuwah insāniyyah dalam Al-Qur’an adalah pondasi etis dan sosial yang melandasi ukhuwah Islāmiyyah. Islam tidak mengajarkan persaudaraan yang sempit dan eksklusif, tetapi persaudaraan yang berlapis: manusiawi, adil, lalu beriman.

Karena itu, memperkuat ukhuwah Islāmiyyah tidak boleh dilakukan dengan merusak ukhuwah kemanusiaan. Menjaga adab, keadilan, dan empati terhadap seluruh manusia adalah kewajiban syar‘i, sekaligus jalan dakwah yang paling efektif dan paling menyentuh nurani di tengah masyarakat yang majemuk. (Irfan Suba Raya)

Catatan Kaki :
1. Al-Qur’an, QS. al-Ḥujurāt [49]: 13.
2. Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Jil. 7, Beirut: Dār al-Fikr, hlm. 376.
3. Al-Qur’an, QS. al-Ḥujurāt [49]: 10.
4. Al-Qurṭubī, al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, Jil. 16, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 322.
5. Al-Kāsānī, Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘, Jil. 7, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 102.
6. Al-Qarāfī, al-Furūq, Jil. 3, Beirut: ‘Ālam al-Kutub, hlm. 14.
7. Al-Nawawī, Riyāḍ al-Ṣāliḥīn (Muqaddimah Syarḥ), Beirut: Dār al-Ma‘rifah, hlm. 12.
8. Ibn Taymiyyah, al-Siyāsah al-Shar‘iyyah, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.