Dr. KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, Lc., M.A ,(Dosen Bahasa dan Sastra Arab UNHAS Dekan FAI Universitas Cokroaminoto Makassar ,Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel dan Pengurus DPP IMMIM Pusat)
Makassar,muisulsel.or.id – Salah satu realitas dakwah yang paling sering memicu ketegangan di tengah umat Islam dewasa ini adalah ketidakmampuan mengelola perbedaan pendapat (ikhtilāf).
Perbedaan yang sejatinya bersifat ilmiah dan wajar, sering berubah menjadi konflik emosional, saling menyesatkan, bahkan saling meniadakan. Akibatnya, ukhuwah melemah, dakwah kehilangan keindahan, dan agama tampak keras di mata masyarakat.
Padahal, ikhtilāf adalah keniscayaan dalam memahami nash, dan telah terjadi sejak generasi sahabat. Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan bahwa perbedaan dalam pemahaman dan pilihan manusia adalah bagian dari sunnatullah:
﴿وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ﴾
“Sekiranya Tuhanmu menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia satu umat saja, tetapi mereka senantiasa berbeda pendapat.”¹
Ayat ini tidak sedang membenarkan perpecahan, melainkan menjelaskan realitas bahwa perbedaan adalah ruang ujian akhlak dan kedewasaan beragama. Karena itu, Al-Qur’an tidak hanya mengajarkan kebenaran, tetapi juga adab dalam menyikapi perbedaan.
Rasulullah ﷺ memberikan teladan yang sangat jelas dalam menyikapi ikhtilāf. Ketika para sahabat berbeda memahami perintah beliau dalam peristiwa Banī Qurayẓah, Nabi ﷺ tidak menyalahkan salah satu pihak, karena keduanya berijtihad berdasarkan pemahaman yang jujur terhadap nash.² Peristiwa ini menjadi dasar penting bahwa ikhtilāf ijtihādī tidak boleh berujung pada saling mencela.
Para ulama klasik dari empat mazhab menegaskan prinsip ini. Ulama Hanafi, seperti Abū Ḥanīfah, menegaskan bahwa pendapatnya bisa benar dan bisa salah, sementara pendapat orang lain bisa salah dan bisa benar.³ Dalam mazhab Maliki, Imam Mālik secara tegas menolak pemaksaan satu pendapat fiqh kepada seluruh umat, seraya berkata bahwa setiap ulama memiliki pijakan dalilnya masing-masing.⁴
Mazhab Syafi‘i melalui Imam al-Shāfi‘ī menegaskan kaidah terkenal: “Pendapatku benar namun berpotensi salah, dan pendapat selainku salah namun berpotensi benar.” Prinsip ini menjadi fondasi etika ilmiah dalam Islam.⁵ Sementara itu, ulama Hanbali, seperti Aḥmad ibn Ḥanbal, dikenal sangat toleran dalam masalah khilāfiyyah dan melarang keras fanatisme mazhab yang memecah umat.⁶
Dalam kehidupan sehari-hari, adab ikhtilāf seharusnya tampak dalam hal-hal sederhana: tidak mudah melabeli sesat, tidak memaksakan pendapat dalam masalah cabang, menghormati praktik ibadah yang memiliki dasar dalil, serta menjaga lisan—terutama di media sosial—agar tidak menjadi sumber perpecahan. Berbeda pendapat tidak harus berakhir dengan permusuhan, sebagaimana berselisih tidak identik dengan membenci.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, adab ikhtilāf berfungsi menjaga ḥifẓ al-dīn (agama dari distorsi), ḥifẓ al-‘ird(kehormatan sesama Muslim), dan ḥifẓ al-jamā‘ah (keutuhan umat). Ketika adab ini runtuh, yang muncul bukan pembelaan agama, melainkan kerusakan sosial atas nama agama.⁷
Simpulan dan Himbauan
Perbedaan pendapat dalam Islam adalah keniscayaan ilmiah, bukan alasan untuk bermusuhan. Yang diwajibkan bukan menghapus ikhtilāf, melainkan menjaga adab dalam ikhtilāf.
Karena itu, mari rawat persatuan umat dengan lapang dada, rendah hati dalam berpendapat, dan mulia dalam bersikap. Menang dalam debat tidak sebanding nilainya dengan menjaga ukhuwah. Inilah dakwah yang dewasa, menyejukkan, dan sesuai dengan ruh syariat Islam. (Irfan Suba Raya)
Catatan Kaki:
1. Al-Qur’an, QS. Hūd [11]: 118.
2. Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Maghāzī, Bāb Ghazwah Banī Qurayẓah.
3. Abū Zahrah, Tārīkh al-Madhāhib al-Islāmiyyah, Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, hlm. 304.
4. Al-Qarāfī, al-Furūq, Jil. 2, Beirut: ‘Ālam al-Kutub, hlm. 109.
5. Al-Bayhaqī, Manāqib al-Shāfi‘ī, Jil. 1, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 469.
6. Ibn al-Jawzī, Manāqib al-Imām Aḥmad, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 192.
7. Al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah, Jil. 4, Beirut: Dār al-Ma‘rifah, hlm. 294–296.
(Opini Dakwah Digital 04)
