Urgensi Sertifikasi Halal Dalam Upaya Pemberdayaan Ekonomi Umat – 2

■ Oleh : Dr Zainuddin SAg SH MHAnggota Komisi Hukum dan HAM MUI Sulawesi Selatan, dan Dosen Hukum Ekonomi Islam Fakultas Hukum UMI Makassar

OPINI, muisulsel.com — Salah satu usaha dalam memberdayakan ekonomi umat adalah sertifikasi halal produk barang dan jasa pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Adanya kecenderungan konsumen muslim untuk mengkomsusi produk halal semakin meningkat (kesadaran halal), diantara faktor-faktor yang memengaruhi konsumen diantaranya sikap religiositas (religious believe), jati diri (self identity), komponen pemasaran (marketing mix), dan label jaminan halal (halal certification).

Kenyataan menunjukkan di lapangan bahwa pada Tahun 2019 jumlah sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebanyak 15.495 dengan jumlah produk sebanyak 274.796 dari 13.951 Perusahaan.

Artinya baru 5,63% produk yang disertifikasi halal oleh LLPOM MUI. Padahal, tujuan pemberian sertifikaasi halal pada produk agar masyarakat yang membeli dan atau mengkonsumsi dengan memperoleh informasi yang benar dan jelas tentang setiap produk pangan yang dikemas.

Baik menyangkut asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, maupun keterangan lain yang diperlukan sebelum memutuskan akan membeli dan atau mengkonsumsi pangan tersebut.

Berdasarkan laporan Thomson Reuters yang berkolaborasi dengan Dinar Standard yang berjudul, “The State of the Global Islamic Economy Report 2018/19”, ada dua tantangan besar dalam pensertifikan halal sebuah produk yaitu:

1) Kurangnya keselarasan global, halal jatuh pada praktik yang terbaik karena kurangnya standar yang diterima secara umum di antara badan sertifikasi secara global, seringkali mengakibatkan duplikasi biaya sertifikasi dan menambah kompleksitas;

2) Pengawasan terbatas, ada lebih dari 300 pemberi sertifikasi yang diakui secara resmi secara global, tetapi pengawasan terbatas oleh badan akreditasi masih ada yang membatasi, sehingga menyisakan ruang substansial untuk kesalahan penyajian.

Setidaknya, ada delapan jenis informasi yang dapat diketahui dari label kemasan produk pangan yaitu sertifikasi halal, nama produk, kandungan isi, waktu kedaluwarsa, kuantitas isi, identifikasi asal produk, informasi gizi, dan tanda-tanda kualitas lainnya.

Informasi-informasi tersebut mesti diperhatikan dengan seksama supaya konsumen tidak salah beli.

Pada setiap kemasan nama produk pada labelnya merupakan informasi utama yang memungkinkan konsumen dapat mengidentifikasi jenis produk itu.

Selain keterangan-keterangan tersebut, untuk pangan olahan tertentu, pelaku usaha harus mencantumkan keterangan lain yang berhubungan dengan kesehatan manusia pada label.

Keterangan dan/atau pernyataan tentang pangan yang dicantumkan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.

Sertifikasi halal terhadap produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha yang berskala kecil dan menengah sangat membantu dalam memasarkan produknya.

Adanya sertifikasi ini sebagai penanda bahwa produk yang dihasilkan layak konsumsi khususnya pada masyarakat muslim.

Sertifikasi halal ini adalah persoalan yang sangat penting karena memang sertifikasi halal, selain terkait dengan ajaran Islam untuk senantiasa mengkonsumsi barang yang halal dan baik.

Legalitas usaha tidak dapat terpisahkan dalam keberhasilan usaha tersebut, tidak hanya sekadar taat hukum, legalitas memiliki efek penguatan brand atau produk agar dapat dipercaya konsumen.

aminan Produk Halal yang salah satunya berasaskan perlindungan dan kepastian hukum ini bertujuan untuk memberikan suatu kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepsatian atas tersedianya produk halal bagi masyarakat.

Adanya Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang memandatori setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal merupakan suatu cita-cita hukum.

Ada keuntungan yang didapat apabila sebuah produk sudah bersertifikasi halal baik dari konsumen mapun produsen.

Bagi konsumen, dengan mengetahui sebuah produk telah bersertifikat halal akan meyakinkan mereka sehingga konsumen tidak perlu lagi mengecek bahan-bahan pembuat makanan yang dibelinya.

Konsumen bisa langsung membeli produk yang bersertifikat halal tersebut dengan yakin dan tanpa keraguan mengenai keamanan produk yang akan dikonsumsinya tersebut.

Bagi produsen, sertifikat halal akan meyakinkan konsumen terhadap keamanan produk yang dikonsumsinya sehingga keyakinan ini akan membuat konsumen menjadi loyal dan akan terus membeli produknya.■*/bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.