Viral Dokter Spesialis Keluar Dari RS Medistra Karena Larangan Berhijab, Ulama MUI Sulsel Angkat Bicara

Makassar, muisulsel.or.id – Seorang Dokter spesialis dari RS Medistra mendadak viral karena adanya larangan untuk memakai hijab saat bertugas, hal itu juga membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan turut memberikan tanggapannya terkait persoalan tersebut.

Terinformasi melalui media sosial, bahwa seorang dokter spesialis yang bernama dr. Diani Kartini, Sp.B memutuskan untuk mengundurkan diri setelah pihak rumah sakit membuat aturan larangan untuk menggunakan hijab.

Hal tersebut menuai reaksi berbagai pendapat baik dari masyarakat, maupun dari kalangan institusi agama seperti MUI.

Salah satu pengurus komisi fatwa MUI Dr KH Nasrullah Sapa, Lc MA, saat ditanyai terkait hal itu langsung memberikan tanggapannya. Ia mengatakan bahwa pentingnya menghormati hak kebebasan beragama sekaligus Memahami pentingnya protokol profesional di tempat kerja.

Menurut Nasrullah, sebagai seorang ulama atau seseorang yang memahami prinsip-prinsip Islam, pandangan tentang pelarangan hijab di tempat kerja, termasuk di rumah sakit, maka perlu dilihat dari beberapa perspektif. Dirinya pun menjelaskan perspektif tersebut.

1. Dalam Islam, mengenakan hijab adalah bagian dari ibadah dan kewajiban bagi wanita muslimah. Oleh karena itu, melarang penggunaan hijab dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama. Setiap individu memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya dan kebebasan ini seharusnya dihormati oleh semua institusi, termasuk rumah sakit.

2. Dalam lingkungan kerja profesional seperti rumah sakit, penting untuk memastikan bahwa pakaian tidak mengganggu keselamatan atau efisiensi kerja. Jika ada kekhawatiran terkait kebersihan atau keamanan rumah sakit bisa menawarkan solusi seperti penggunaan hijab medis atau hijab yang sesuai dengan standar kebersihan dan keamanan.

3. Sebagai seorang ulama penting untuk mendorong dialog antara pihak rumah sakit dan staf yang terdampak. Solusi bersama yang mengakomodasi kewajiban agama tanpa mengorbankan standar profesional bisa dicari. Misalnya, diskusi tentang penggunaan seragam khusus yang memenuhi standar medis dan tetap mematuhi syariat Islam.

4. Institusi seperti rumah sakit, yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kemanusiaan, Seharusnya juga menjadi contoh dalam menghormati hak-hak asasi manusia, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agama.

Diakhir tulisannya, KH Nasrullah Sapa menyampaikan secara keseluruhan, pendapat ini menekankan pentingnya menghormati hak kebebasan beragama sekaligus Memahami pentingnya protokol profesional di tempat kerja. Juga diperlukan pendekatan yang bijaksana dan dialog yang sehat untuk mencapai solusi yang adil dan saling menghormati.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.