Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Islam (MUI) Sulawesi Selatan hari ini menandatangani perjanjian kerjasama dalam Memorandum of Understanding (MoU) bersama Radio Republik Indonesia (RRI) regional Makassar.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Gurutta Prof Dr KH Nadjamuddin AS, Lc MA, usai menandatangani MoU bersama Kepala RRI Makassar, Jaya Maulana Rukmantara, SE MSi, mengatakan MUI saat ini yang sangat menonjol di masyarakat itu ada dua komisi, yakni komisi fatwa dan komisi dakwah. Ia mengapresiasi dengan terlaksananya MoU tersebut, oleh karena tugas komisi dakwah akan berjalan dengan baik.
Pada dasarnya tugas dan tanggung jawab MUI itu sangat banyak, namun guru besar bahasa Arab ini mengatakan bahwa dirinya akan menyimpulkan tiga hal yang menjadi pondasi utama dalam menjalankan tugas dan fungsi MUI.
Gurutta Nadjamuddin menjelaskan bahwa tugas pertama di MUI itu sebagai khadimul ummah, yang maknanya adalah sebagai pelayan masyarakat, dan memberikan pencerahan-pencerahan atas persoalan keumatan.

“Alhamdulillah RRI saat ini cukup membantu tugas pelayanan masyarakat melalui kerjasama ini, terutama yang erat kaitannya dengan persoalan-persoalan keagamaan,” katanya dalam sambutannya di ruang pertemuan kantor RRI, Jl. Ribura’ne Kota Makassar, Kamis (21/12/2023).
Nadjamuddin AS, melanjutkan, adapun tugas kedua seorang ulama di MUI yakni menjadi shadiqul hukumah, yang artinya sebagai mitra pemerintah. Dalam tugas bermitra dengan pemerintah ini mencakup berbagai instansi, bahkan termasuk dengan RRI yang dapat membantu MUI dalam menyebarkan dakwah ke masyarakat.
Oleh karenanya MUI sejauh ini tidak pernah berseberangan dengan pemerintah, bahkan mendukung seluruh program-program yang sifatnya membangun dan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tugas ketiga di MUI Sulsel adalah menjadi Ri’ayatul ummah, artinya menjaga umat dari pemahaman-pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan umat,” lanjut KH Nadjamuddin.
Dirinya mengharapkan kepada RRI agar dapat memasukkan program dialog pada penyiaran, yang bertujuan untuk menjelaskan aliran-aliran yang menyimpang dari ajaran Islam yang sesuai dengan pedoman MUI pusat.
Di tempat yang sama, Kepala kantor RRI Makassar, Jaya Maulana Rukmantara, mengucapkan terimakasih kepada MUI atas terjalinnya kerjasama yang utamanya dalam pengembangan siaran kelembagaan.

“RRI dalam salah satu visinya adalah untuk memberikan pelayanan siaran kepada masyarakat, untuk pemberdayaan dan untuk mencerdaskan masyarakat, serta berpihak kepada kelompok yang rentan dan difable,” ujar orang nomor satu di RRI Makassar saat memberikan sambutannya.
Ia menambahkan, di tahun 2022 kegiatan RRI korwil 4 Sulawesi yang terdiri dari RRI Toli-toli, Palu, Mamuju, dan Kendari itu sudah terkonek secara langsung, sehingga di saat Makassar sedang siaran, maka para pendengar yang di korwil Sulawesi ini dapat mendengarkan siaran dari Makassar ini yang di namakan program siaran Mutiara Pagi berjaringan, Titian Ilahi, dan beberapa program RRI lainnya.
Penandatanganan MOU ini dihadiri oleh seluruh stakeholder RRI Makassar, dan di saksikan langsung oleh Ketua Bidang dan Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, Sekretaris Komisi dan sejumlah pengurus MUI lainnya.
Kontributor: Nur Abdal Patta
