Makassar muisulsel.or.id – Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Dr H Husen Sarujin SH MM M Si MH menanggapi angka cerai yang semakin meningkat di Kota Makassar.
Faktor penyebab perceraian berdasarkan yurisdiksi Pengadilan Agama seluruh Indonesia lebih banyak didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak.
Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) klas 1A Makassar , hingga Desembet 2022 ini sudah mencatat sebanyak 2.635 kasus perceraian. Perinciannya, 2.024 kasus cerai gugat (pihak istri yang menuntut cerai) dan 611 kasus cerai talak (suami yang mengajukan talak perceraian).
Dr Husen turut memberi solusi untuk menurunkan angka perceraian.Menurutnya sala satu faktornya adalah kurang ketatnya aturan di pengadilan agama dan juga Kantor Urusan Agama (KUA).
“Jadi di KUA harus kita perketat sebelum pasangan menggugat ke pengadilan. KUA harus beri waktu maksimal 10 hari atau satu bulan bagi pasangan atau penggugat yang ingin bercerai, ” katanya saat sidang Ekspose Hasil Penelitian Perceraian di Kantor Sekretariat MUI Sulsel pada Jumat 22 Desember 2023.

Lanjutnya,di Pengadilan Agama juga seharusnya perketat saat mediasi .Mungkin diberi waktu sepuluh hari pertama untuk kembali lagi ke pengadilan lalu diberi Sepuluh hari kedua untuk melakukan mediasi .Bahkan bisa diberi sepuluh hari ketiga untuk mediasi terakhir, kata Dr Husen.
Dr Husen yang juga tim peneliti Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI Sulsel ini melanjutkan penyuluh agama harus berperan aktif dalam memberikan pencerahan atau nasihat pernikahan diwilayahnya.
“Jadi penyuluh di desa atau kelurahan perlu aktif dalam memberikan pencerahan terutama bagi keluarga yang mau bercerai. Misalnya memberikan ceramah atau bimbingan sehingga ini bisa menekan angka perceraian,” katanya.
Sidang Ekspose ini mengambil tema “Analisis Tingginya Angka Perceraian di Kota Makassar”.Sidang Ekspose digelar oleh Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI Sulsel.
Turut hadir dalam Ekspose Hasil Penelitian ini Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa Lc MA dan tim peneliti diantaranya Prof Dr H Abd Halim Talli S Ag M Ag (Ketua) dan Dr Ilham Hamid S Pd M Pd (Sekertaris Bidang Pengkajian dan Penelitian).Hadir pula perwakilan KUA Kecamatan Bontoala, Panakukang dan Tamalanrea.
Irfan Suba Raya
