Sepakat Cerai, Apa Hukumnya?
Makassar, muisulsel.or.id – Assalamu Alaikum wr.wb. Saya ingin menanyakan perihal cerai. Saya dan suami sama-sama sudah mengatakan ingin cerai. Apakah itu sudah jatuh talak? Warga (+6282 3487 XXXX) JAWABAN Sebagaimana “Nikah” ditandai dengan keteguhan hati untuk menjalin hidup bersama antar laki dan permpuan dalam satu rumah tangga dalam Ijab dan Qabul sebagaimana yang ditetapkan dalam…