Makassar, muisulsel.or.id – Beberapa waktu lalu telah beredar informasi di media bahwa Andre Taulany mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Erin, yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dipertanyakan oleh masyarakat soal status hukumnya dalam syariat Islam.
Dilansir oleh detik.com bahwa keputusan tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, dengan alasan bahwa penolakan permohonan tersebut dikarenakan perselisihan yang didalilkan oleh Andre tidak terbukti dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Menurut penilaian majelis hakim, permasalahan antara Andre Taulany dan Erin hanya berkaitan dengan kurangnya komunikasi, sehingga alasan cerai yang diajukan tidaklah memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang perkawinan.
Namun menurut Humas PA Tigaraksa, keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Jika tidak ada banding hingga 4 Oktober 2024 mereka masih sah sebagai pasangan suami istri.
Hal ini menuai pertanyaan dari kalangan masyarakat tentang status hukum pernikahannya secara syariat, apakah mereka masih sah sebagai pasangan suami istri, kendati Andre Taulany telah menceraikan istrinya walaupun ditolak oleh majelis hakim.

Menanggapi hal itu, pengurus komisi fatwa MUI Sulsel Dr KH Nasrullah Sapa, Lc MA, mengatakan bahwa talak yang telah diucapkan dengan benar dan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Islam tetap sah secara agama. Meskipun tidak diakui oleh negara, status perceraian secara agama tetap ada.
Jadi, meskipun talak secara agama sudah terjadi, namun untuk mendapatkan pengakuan secara hukum dan menyelesaikan berbagai persoalan terkait harta bersama, nafkah, dan Hak asuh anak, maka proses perceraian secara negara tetap harus dilalui.
Sebelum memutuskan untuk bercerai sebaiknya pasangan suami istri berusaha untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi dan rujuk. Perceraian adalah jalan terakhir yang harus ditempuh.
Dalam menghadapi situasi seperti ini sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli Agama dan hukum agar mendapatkan solusi yang terbaik dan sesuai dengan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kontributor: Nur Abdal Patta
