Makassar, muisulsel.or.id – Fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan oleh negara untuk dipergunakan masyarakat luas termasuk jalan raya. Hal ini menyentil pada sebuah kasus seorang warga Makassar bernama H Agus yang membangun garasi mobil dengan memakai sebagian badan jalan menuai sorotan.
Hal ini juga menjadi perhatian dari Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) M Ramli AT dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
Sudah 6 tahun garasi tersebut memakan setengah badan jalan Rappokalling Raya, lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo. Garasi pun kemudian dibongkar oleh Agus pada Minggu (22/9).
Kendati demikian, persoalannya tak lantas tuntas oleh sebab Agus tidak membongkar garasinya secara keseluruhan. Masih ada bekas beton dan atap garasi yang belum dibongkar olehnya.
Iya berdalih akan menderita kerugian yang lebih besar jika membongkar total garasinya. Ia pun menyebutkan jika ingin dibongkar total maka dirinya meminta biaya ganti rugi sebesar Rp 22 juta jika hendak membongkar atap dan beton bekas garansinya.
“Saya minta ganti rugi, jika misal mau dibongkar semuanya (atap dan sisa beton garasinya),” kata Agus saat diwawancarai oleh detikSulsel, Selasa (24/9/2024) lalu.
Seorang pakar Sosiolog Unhas M Ramli AT, menyinggung soal pengawasan pemerintah. Dirinya menilai pengawasan pemerintah menjadi salah satu kunci untuk mengatasi masalah yang sudah menjadi fenomena sosial.
“Masalah itu (garasi pribadi di jalan umum) sudah umum sekali saya lihat fenomenanya di Makassar. Jadi mestinya itu kalau ada masalah seperti ini, sudah mesti dibuatkan aturan yang jelas dan diawasi dengan ketat,” ucap Ramli dilansir dari detikSulsel, beberapa waktu lalu.
Menurutnya hal tersebut terjadi karena asumsi masyarakat tentang jalan umum atau fasilitas umum yang jarang dipakai, membuat masyarakat menganggap bahwa fasilitas tersebut bisa ia gunakan secara pribadi.
Ramli menerangkan bahwa harus ada pembeda yang jelas antara milik pribadi dan milik publik. Ia pun menegaskan agar ada pengawasan yang ketat untuk memastikan pemanfaatan fasilitas sesuai dengan fungsinya.
Masalah ini menurutnya, sudah menjadi masalah yang serius, Dan Hampir seluruh Kompleks Perumahan padat penduduk mengalami persoalan yang sama.
Fenomena ini membuat MUI Sulsel juga buka suara. MUI Sulsel juga menanggapi atas kasus garasi mobil milik Agus, serta menyebutkan bahwa tindakan tersebut dikecam dalam Islam.
Sekretaris umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry mengatakan, “Itu fasilitas sosial, jangan sampai masyarakat terganggu karena kepentingan pribadinya. Kalau dalam Islam itu adalah tindakan yang dikecam,” katanya kepada detikSulsel, beberapa waktu lalu.
“Dalam Islam itu sendiri, bahkan memungut Duri saja di pinggir jalan supaya tidak terganggu kepentingan sosial itu sudah luar biasa pahalanya dan itu adalah simbol keimanan,” lanjut Muammar Bakry.
Imam besar masjid Almarkaz Makassar ini menghimbau Kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum demi kepentingan pribadi. Dirinya juga berharap kepada masyarakat agar menggunakan fasilitas umum sebagaimana fungsinya.
“Kepada yang melakukan perbuatan itu agar tidak melakukannya lagi. Jalanan itu berfungsi untuk kepentingan orang lalu lalang pengguna jalan, bukan sebagai garasi pribadi,” tutupnya.
Kontributor: Nur Abdal Patta