Sepakat Cerai, Apa Hukumnya?

Makassar, muisulsel.or.id – Assalamu Alaikum wr.wb. Saya ingin menanyakan perihal cerai. Saya dan suami sama-sama sudah mengatakan ingin cerai. Apakah itu sudah jatuh talak?

Warga (+6282 3487 XXXX)

JAWABAN

Sebagaimana “Nikah” ditandai dengan keteguhan hati untuk menjalin hidup bersama antar laki dan permpuan dalam satu rumah tangga dalam Ijab dan Qabul sebagaimana yang ditetapkan dalam fikih dengan berbagai sayarat dan rukun-rukunnya. Demikian pula “Talak”, adalah keinginan hati yang dicetuskan oleh pihak suami untuk menceraikan istrinya baik dengan perkataan yang jelas atau dengan sinyal-sinyal yang mengarah kepada cerai. Jika pihak istri yang meminta untuk cerai dinamakan “khulu’”.

Baik Nikah maupun Talak ssesungguhnya secara legalitas formal diputuskan di lembaga resmi yang diatur oleh undang-undang. Namun jika sudah keinginan apalagi sama-sama mengatakan siap bercerai, maka secara fikih sudah jatuh talak. Jika tidak bisa dipertahankan maka tidak saling menyiksa diri, hendaknya bercerai secara baik (tasrihun bi Ihsan). Dan jika ingin mempertahankan rumah tangga, sebaiknya dinikahkan Kembali agar terhindar dari hal yang sifatnya subhat apalagi hal yang sifatnya haram.

Kepada saudara hendaknya tidak mudah mengatakan cerai, sebab kata itu dapat berdampak hukum pada keberlanjutan rumah tangga saudara. Ingat, perbuatan hal yang dibenci oleh Allah adalah talak sebagaimana Hadis Nabi:

أبغض الحلال إلى الله الطلاق

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.