Makassar, muisulsel.or.id – Dalam rangka menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Komisi Fatwa merilis suatu maklumat yang menjelaskan tentang Hukum Masuk Masjid Bagi Orang-orang yang Non Muslim.
Di tempat-tempat wisata misalnya yang di dalamnya terdapat masjid yang menjadi salah satu tujuan wisata. Terkadang para wisatawan khususnya yang non muslim bebas keluar masuk di masjid tersebut, padahal mereka Non muslim.
Adapun Maklumat Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) dengan nomor Maklumat-03/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 perihal Hukum Masuk Masjid Bagi Non-Muslim. Dengan dasar pertimbangan atas permintaan dari masjid-masjid khususnya yang ada di Makassar, tentang status hukum memasuki masjid bagi non-muslim.
Dasar pertimbangan berikutnya oleh karena masjid merupakan tempat suci bagi umat muslim untuk beribadah, maka diperlukan aturan-aturan masuk masjid baik bagi muslim maupun non-muslim agar tetap terjaga kesuciannya. Meskipun terkadang masjid menjadi salah satu tujuan wisata.
Dari dalil-dalil baik Alquran dan hadis serta pendapat para ulama seperti Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menjelaskan terkait perbedaan pendapat ulama fiqih. Mazhab Hanafi membolehkan orang non-muslim masuk masjid mana pun, tak terkecuali masjid al-Haram. Sedangkan mazhab Maliki melarang sama sekali.
Adapun mazhab Syafi’i membolehkan selain masjid al-Haram. Sebagian lagi berpendapat hanya boleh bagi ahli kitab (agama yang mempunyai Kitab Suci).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka MUI Sulsel menyampaikan beberapa poin antara lain:
- Hukum memasuki masjid bagi non-muslim adalah boleh, selama menjaga adab-adab yang relevan dengan aturan masjid.
- Memastikan bahwa masjid memiliki petugas yang dapat memberikan penjelasan dan bimbingan bagi pengunjung non-muslim yang akan memasuki masjid.
- Mengharuskan kepada setiap pengunjung untuk memakai pakaian yang sopan dan pantas, serta menutup auratnya baik bagi laki-laki maupun perempuan.
- Memastikan kepada setiap pengunjung terbebas dari najis yang dapat mengotori tempat salat.
- Tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ibadah kaum muslimin yang
sedang berlangsung
Lebih jelasnya, Maklumat MUI Sulsel dapat didownload dibawah ini:
Kontributor: Nur Abdal Patta

