Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui komisi fatwa mengeluarkan Maklumat terkait regulasi tempat hiburan malam di Sulsel dengan Nomor: Maklumat-06/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 Tentang Regulasi Tempat Hiburan Malam di Sulawesi Selatan.
Dalam isi Maklumat tersebut, MUI Sulsel menimbang beberapa hal sebagai berikut:
1. Keluhan masyarakat tentang maraknya THM di Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Sulawesi Selatan dikenal sebagai provinsi dengan penduduk mayoritas muslim yang
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya local yang baik.
3. THM kerap menjadi tempat maksiat seperti peredaran narkoba, prostitusi dan sebagainya
yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan local wisdom, yang merusak moralitas
bangsa dan umat serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
4. Generasi muda sangat rentan terhadap pengaruh negatif dari tempat-tempat tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan
menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
1. Pemerintah perlu menegakkan hukum dan peraturan yang terkait dengan pendirian THM
yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan tetap memperhatikan
dan mempertimbangkan budaya bangsa dan nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi oleh
masyarakat setempat.
2. Pemerintah harus menindak tegas THM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam regulasi sebagaimana yang diatur undang-undang maupun peraturan pemerintah,
baik pemerintah pusat hingga peraturan daerah.
3. Menindak tegas oknum yang membacking THM yang tidak sesuai dengan aturan yang
berlaku.
4. Kepada semua pihak dalam hal ini pemerintah, ulama (da’i), guru sekolah dan terutama orang tua untuk bersatu padu dalam menjaga dan membina generasi bangsa dengan aktif memberikan kepada mereka hal-hal yang bermanfaat dan produktif bagi pengembangan
diri, mental dan spiritualnya.
5. Masyarakat perlu berperan aktif dalam melakukan pengawasan sosial untuk mencegah
terjadinya maksiat di lingkungannya.
6. Mengimbau kepada masyarakat muslim untuk menghindari tempat-tempat tersebut.
Selengkapnya simak file berikut ini
Irfan Suba Raya