Makassar, muisulsel.or.id – Viral video salah satu pengacara terkenal di sosial media yang mengajak warga Makassar untuk berdansa sampai akhir zaman menuai perhatian masyarakat luas, hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan merilis tentang Regulasi Tempat Hiburan Malam (THM)
Dalam Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: Maklumat-06/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 Tentang Regulasi Tempat Hiburan Malam (THM) Di Sulawesi Selatan.
Alasan penerbitan maklumat ini adalah karena berbagai dasar. Antara lain karena menimbang keluhan masyarakat tentang maraknya THM di Sulawesi Selatan, di mana masyarakatnya dikenal dengan penduduk yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya lokal yang baik.
THM kerap kali menjadi tempat maksiat seperti peredaran narkoba, prostitusi, dan sebagainya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya lokal, dan juga berdasar pada dalil-dalil baik dalil Alquran maupun hadis.
MUI Sulsel dalam maklumatnya menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
1. Pemerintah perlu menegakkan hukum dan peraturan yang terkait dengan pendirian THM yang berlaku dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan budaya bangsa serta nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
2. Pemerintah harus menindak tegas THM yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Menindak tegas oknum yang membacking THM yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Kepada semua pihak dalam hal ini Pemerintah ulama (da’i), guru sekolah dan terutama orang tua untuk bersatu padu dalam menjaga dan membina generasi bangsa dengan aktif memberikan kepada mereka hal-hal yang bermanfaat dan produktif untuk pengembangan diri, mental dan spiritualnya.
5. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam melakukan pengawasan sosial untuk mencegah terjadinya maksiat di lingkungannya.
6. Mengimbau kepada masyarakat muslim untuk menghindari tempat-tempat tersebut.
Inilah enam poin maklumat yang dikeluarkan oleh MUI Sulsel. Untuk lebih jelasnya dapat mengklik tautan tentang maklumat dibawah ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta