Makassar, muisulsel.or.id – Assalamu alaikum wr wb. Saya ingin menanyakan perihal hukum melempar makanan yang biasa dilakukan ketika acara sholawatan dan hukum menyediakan makanan tersebut
(+6288 238 XXX XXX)
JAWABAN
Apa yang saudara tanyakan, mungkin yang biasa terjadi seperti melemparkan beberapa biji beras kepada tamu sebagai penghormatan. Biasanya dilakukan dalam acara penyambutan tamu dalam acara resmi hingga acara lamaran dan pengantenan.
Pemandangan seperti ini sesungguhnya didasari pada filosofi Bugis Makassar orang tua dahulu menyambut tamunya dengan sebuah harapan bahwa tamu yang hadir jangan cemas, selalu siap beras untuk anda dan tidak mungkin kami biarkan anda lapar, sekalipun hanya sayur garam.
Demikian pula, calon menantu dan keluarganya disambut dengan butiran beras dengan harapan bahwa simbol beras adalah kehidupan yang menjadi tanggung jawab suami untuk selalu dihadirkan dalam rumah tangga.
Jika dilakukan tidak berlebih lebihan, maka hukumnya boleh. Dan bisa mengarah kepada tabzir (pemborosan) jika dilakukan berlebih-lebihan.
Kegiatan seperti ini dikategorikan sebagai adat (urf). Jika menjadi motivasi yang mengandung nilai luhur untuk dijadikan sebagai penyemangat maka hukumya boleh. Apalagi jika kegiatan seperti diiringi dengan shalawatan, tentu akan lebih diharapkan mendatangkan keberkahan.
Selain hidangan yang disiapkan oleh tuan rumah yang punya hajatan, tentu Nabi Muhammad saw sangat menganjurkan untuk memberi makan sebagai amalan yang terbaik, sebagai wujud kesyukuran seseorang.