Makassar, muisulsel.or.id – Budaya dan adat istiadat bagi sebuah bangsa adalah sebuah ciri khas dan jati diri di mata dunia, bahkan dalam Islam pun terdapat budaya yang sudah ada sejak zaman nabi. Viralnya seorang korban akibat budaya angngaru membuat MUI Sulawesi Selatan turut angkat bicara.
Sebuah kejadian yang sedang viral di mana tradisi Angngaru yang dilakukan oleh seorang pemuda yang mengakibatkan korban meninggal atas nama Fajar Usman di sebuah acara pernikahan di Kabupaten Pangkep, Selasa (29/10/2024) menjadi buah bibir di masyarakat.
Berbagai kalangan pun tak luput dari pantauannya. Baik kalangan akademisi, budayawan, maupun tokoh agama tak terkecuali lembaga Islam sekelas MUI Sulsel.

Kronologi kejadiannya saat Fajar Usman menampilkan budaya Angngaru di hadapan tamu pesta. Ia tampil memakai baju adat dan jas tutup berwarna biru muda, lengkap dengan songkok pabiringnya.
Tiba-tiba Fajar Usman terjatuh di hadapan tamu karena badik yang dia gunakan menembus dadanya hingga ia dilarikan ke rumah sakit dan korban meninggal sebelum mendapatkan perawatan medis.
Seorang budayawan di Makassar memberikan sedikit penjelasan tentang adat dan budaya Angngaru. Menurutnya, Angngaru itu adalah sebuah ikrar sumpah setia seorang prajurit kepada raja terkhusus jika hendak menuju ke medan perang. Angngaru juga diucapkan oleh seorang punggawa kerajaan yang bersumpah untuk menjunjung tinggi dan menjaga keselamatan kerajaan dari ancaman luar.
Tapi saat ini budaya Angngaru telah mengalami pergeseran makna, yang semisal upacara adat pernikahan di kalangan Bugis dan Makassar memanggil orang untuk Angngaru yang sebenarnya bukan untuk peruntukannya.
Menanggapi hal ini, tim media MUI Sulsel menelusuri kejadian tersebut dari beberapa media pemberitaan, lalu meminta pendapat pengurus MUI Sulsel khususnya bidang fatwa terkait hal ini.
Menurut pendapat Dr KH Nasrullah Sapa, saat dimintai pendapatnya mengatakan dalam Islam keselamatan diri adalah salah satu prinsip utama yang dijunjung tinggi, dan setiap tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain adalah tindakan yang dilarang.
Tradisi seperti Angngaru yang beresiko pada keselamatan bahkan menyebabkan jatuhnya korban jiwa perlu ditinjau ulang. Berikut beberapa dalil alquran dan hadis, serta pandangan ulama yang menegaskan pentingnya menjaga keselamatan diri.
Dalil dari Al-Quran
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 195, yang menekankan larangan terhadap tindakan yang membawa bahaya bagi diri sendiri atau orang lain. Kartini tentu dengan praktek-praktek yang jelas beresiko dapat membahayakan jiwa seseorang bertentangan dengan ajaran Islam.
Hadis Nabi Saw
Hadis yang bersumber dari Ibnu Abbas Rasulullah pernah bersabda: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pulang membahayakan orang lain. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim). Hadits ini sering dijadikan dasar hukum dalam masalah yang berkaitan dengan tindakan yang membawa moderat atau bahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Tradisi yang membahayakan nyawa seseorang seperti Angngaru ini termasuk tindakan yang perlu dihindari karena dapat menyalahi prinsip.
Pendapat Ulama
Mayoritas ulama sepakat bahwa tindakan yang mengancam keselamatan diri atau orang lain adalah dilarang dalam islam. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ mengatakan bahwa tindakan yang dapat menyebabkan hilangnya wa tanpa tujuan yang benar atau alasan syar’i adalah tindakan yang haram dalam Islam.
Kaidah Fikih
Dalam prinsip Ad-Dhararu Yuzal. Segala sesuatu yang membahayakan harus dihilangkan. Faedah ini menjadi dasar bahwa segala bentuk tradisi atau praktik yang berpotensi membahayakan seharusnya dihentikan atau diubah saja demikian rupa agar tidak lagi membahayakan.
Dalam hal ini, Angngaru dapat dimodifikasi sehingga tetap bisa menjadi bagian budaya tanpa melanggar prinsip keselamatan. Dengan dasar dalil-dalil tersebut, maka disarankan agar tradisi seperti ini di Sulawesi Selatan agar dievaluasi dan dilakukan modifikasi atau penggantian dengan bentuk pertunjukan lain yang lebih aman.
Kontributor: Nur Abdal Patta
