FIQIH PUASA: Berikut Penjelasan Puasa Qadha Ramadan

Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Qadha pada puasa Ramadan adalah bagian dari rukhsah atau keringanan bagi setiap insan mukmin dan mukminat yang memenuhi syarat dapat qadha seperti orang yang ada uzur sesuai syariat yaitu sakit, musafir, haid dan nifas, begitu pula yang tidak ada uzur syariat seperti puasa tanpa niat dengan sengaja atau karena lupa maka qadha itu harus dikerjakan berdasarkan hadis Rasulullah Saw yang artinya : “Bahwa Aisyah Ra berkata dahulu di zaman nabi masih hidup bila kami haid diperintahkan untuk qadha/ganti puasa”.

Bagi mereka yang tidak ada uzur atau alasan yang terkategori dalam syariat tadi lalu meninggalkan puasa maka mereka itu berdosa besar seperti dalam hadis Rasulullah Saw yang artinya :” Barangsiapa meninggalkan puasa satu hari saja di bulan Ramadan tanpa uzur syariat dan bukan karena sakit maka ia tak dapat menggantikan nilai puasa sehari itu dengan berpuasa berturut-turut setahun walau ia disiplin melakukannya setahun. (H.R.Turmudzi).

Adapun cara membayar puasa qadha, waktunya adalah selesai Ramadan dan Idul Fitri.Hukum ganti mandub/dianjurkan lebih cepat karena hal itu berarti mempercepat kewajiban, bila telah mendekati bulan Ramadan berikut dan belum ganti puasa maka diwajibkan menyegerakan ganti puasa.

Menurut Imam Syafii wajib segera mengganti bila puasa yang tertinggal itu karena sebab bukan karena uzur syariah seperti lupa berniat tadi. Bagi Imam Syafii makruh hukumnya berpuasa sunnah bila masih ada kewajiban Ramadan belum tertunai. Dan Apabila telat mengganti puasa puasa yang terlewatkan itu dan masuk Ramadan berikutnya, maka puasa yang tertinggal itu dibayar setelah selesai Ramadan yang baru masuk ditambah bayar fidyah selain qadha sebab telah melanggar karena waktu bayar terlewatkan, berdasarkan pendapat jumhur ulama selain Hanafiah.

Waktu qadha juga tidak absah di hari-hari raya dan hari-hari yang dianjurkan puasa seperti 10 hari pertama Dzulhijjah.

Pelaksanaan ganti puasa mustahabbah/diutamakan secara berurutan tetapi selang- seling juga tetap absah.

Pelaksanaan qadha puasa ini merupakan rahmat Allah Swt yang berlanjut di luar Ramadan bagi yang uzur, sehingga hamba-hamba Allah Swt tetap dapat mendapatkan kemuliaan Ramadan sepanjang tahun ia jalani hidupnya, yaitu dimasa diabsahkan ia mengganti puasa Ramadan yang terlewatkan. Wallahu A’lam.

 

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.