Kali ini, MUI Sulsel Fatwakan 40 Pelaku Usaha

Makassar, muisulsel.or.id – Di sidang fatwa kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengadakan sidang fatwa kehalalan produk terhadap 40 pelaku usaha yang terdiri dari dua lembaga pemeriksa halal.

Sidang ini berlangsung di kantor MUI Sulsel Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat 4 Juli 2025. Kedua LPH ini adalah LPPOM Sulsel, dan BBIHPPM. Namun dari BBIHPPM ini hanya mengajukan dua pelaku usaha, dan selebihnya sebanyak 38 di ajukan oleh LPPOM Sulsel.

Sidang fatwa ini dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Fatwa Prof Dr KH Ruslan Wahab, hadir pula Ketua Komisi Fatwa Prof Dr KH Rusydi Khalid, Sekretaris Umum Prof Dr KH Muammar Bakry, dan sejumlah pengurus komisi fatwa.

Ke 38 pelaku usaha dari LPPOM Sulsel ini dari berbagai daerah dan berbagai jenis produk usaha. Bahkan satu dari pelaku usaha ini berasal dari luar Sulawesi, yakni Papua Tengah, yang bergerak di bidang jasa penyimpanan yang di audit langsung oleh Direktur LPPOM Sulsel Raudhatul Jannah Syarief.

“Untuk pelaku usaha jasa penyimpanan yakni PT. Sinar Jaya Distrindo, saya sendiri yang memeriksanya dan di dampingi oleh dua rekan auditor lainnya. Semuanya berjalan dengan lancar alhamdulillah,” ucap Direktur LPPOM Sulsel saat sidang fatwa.

Adapun para pelaku usaha ini terdiri dari beberapa jenis usaha. Namun dari 38 pelaku usaha tersebut, masih di dominasi oleh makanan dan minuman, disusul oleh jasa pendistribusian, dan Rumah Potong Ayam (RPA).

Berikut keterangannya, industri makanan dan minuman dengan pengolahan sebanyak 8 pelaku usaha, jasa pendistribusian sebanyak 7 pelaku usaha, Rumah Potong Hewan, Unggas, dan Ayam sebanyak 6 pelaku usaha, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) 4 pelaku usaha, kecap saus dan cuka 3 pelaku usaha, penggilingan daging dan produk daging masing-masing satu pelaku usaha, produk bakeri 2 pelaku usaha, pemurnian minyak mentah, penyedia makanan ringan, produk mie, juga masing-masing satu pelaku usaha.

KH Ruslan Wahab sesaat sebelum menutup sidang bahwa dari sekian banyak lembaga pemeriksa halal di Sulawesi Selatan, hanya LPPOM lah yang terbaik cara auditnya, sangat lengkap dan berhati-hati dalam memeriksa produk halal.

Di akhir sidang, dirinya bersama seluruh pengurus komisi fatwa menyatakan bahwa ke 38 pelaku usaha telah lolos sidang dan berhak mengantongi sertifikat halal dari BPJPH.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.