Memperkuat Pundi-Pundi Negara: Mengatasi Permasalahan Pajak dengan Solusi Sistem Fiskal Islam yang Komprehensif

Dr Idris Parakkasi (Anggota Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sulsel dan Konsultan Ekonomi dan Keuangan Islam)

Ekbis. Di seluruh dunia, termasuk Indonesia, pajak menjadi tulang punggung utama pembiayaan pembangunan suatu negara. Data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan bahwa rata-rata rasio pajak terhadap PDB di negara-negara anggotanya adalah sekitar 33.5% pada tahun 2022. Sementara itu, Indonesia masih berkutat pada angka yang jauh lebih rendah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Rasio Pajak Indonesia pada tahun 2023 hanya mencapai sekitar 10,37% dari PDB, angka yang masih jauh di bawah potensi dan kebutuhan riil negara.

Rendahnya rasio pajak ini disebabkan oleh berbagai masalah klasik antara lain basis data wajib pajak yang belum komprehensif, rendahnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance), ekonomi informal yang besar, hingga isu korupsi dan inefisiensi dalam penyaluran anggaran. Sistem yang bergantung hampir sepenuhnya pada pajak konvensional (seperti PPN, PPh, dan Bea Materai) menciptakan beban yang dirasakan tidak adil oleh sebagian masyarakat, memicu praktik penghindaran pajak (tax avoidance) bahkan penggelapan pajak (tax evasion).

Dalam menghadapi kebuntuan ini, dunia membutuhkan alternatif sistem fiskal yang tidak hanya adil dan progresif, tetapi juga mampu mendorong kepatuhan secara sukarela. Di sinilah Ekonomi Islam menawarkan paradigma dan instrumen yang unik dan komprehensif.

Sistem Ekonomi Islam memiliki perspektif khusus tentang kepemilikan antara lain:
a. Kedaulatan mutlak milik Allah SWT: Segala kekayaan di alam semesta pada hakikatnya adalah milik Allah (QS. Al-Baqarah: 284). Manusia adalah khalifah yang diberi amanah untuk mengelola kekayaan tersebut.
b. Kepemilikan relatif pada manusia: Manusia diberikan hak untuk memiliki kekayaan melalui usaha yang halal dan sesuai syariah (QS. Al-Jumu’ah: 10).
c. Konsep kepemilikan sosial: Dalam harta setiap individu, terdapat hak orang lain yang mustahik (yang berhak menerima) (QS. Adz-Dzariyat: 19). Hak ini tidak bersifat sukarela, melainkan kewajiban yang terinstitusionalisasi.
Dari prinsip ini lahir dua kewajiban utama adalah zakat sebagai kewajiban primer dan pajak (dalam bahasa fikih sering disebut Al-Impor/Dlaribah) sebagai kewajiban sekunder yang bersifat kondisional. Negara tidak boleh seenaknya memungut pajak selama sumber-sumber pendapatan primer (seperti zakat) sudah mencukupi.

Sistem fiskal Islam memiliki beragam instrumen yang saling melengkapi, membentuk sumber pendapatan yang lebih berkeadilan dan stabil yaitu.

1. Zakat: Instrumen utama pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan zakat bukan sekadar sedekah, melainkan ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah harta yang berdimensi sosial) yang bersifat wajib (QS. At-Taubah: 103). Zakat memiliki karakteristik unik:
Nisab dan Haul: Batasan minimum harta dan waktu kepemilikan yang membuatnya bersifat progresif. Hanya mereka yang memiliki kelebihanlah yang wajib membayar.8 Asnaf (Golongan Penerima): Zakat dialokasikan secara spesifik untuk tujuan tertentu, seperti fakir, miskin, mu’allaf, untuk memerdekakan budak, orang yang terlilit utang, fi sabilillah, dan ibnu sabil (QS. At-Taubah: 60). Ini memastikan dana tersalurkan untuk program-program pemberdayaan, bukan hanya konsumtif.

Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melaporkan bahwa potensi zakat Indonesia mencapai Rp 327 triliun per tahun (2021). Namun, realisasi pengumpulannya masih sekitar Rp 14-17 triliun (2023). Artinya, baru sekitar 5% potensi yang tergali. Jika zakat dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi dengan program negara, kontribusinya terhadap pengurangan subsidi dan anggaran sosial akan sangat signifikan.

2. Pajak dalam Islam (Ad-Dlaribah): Prinsip dan syaratnya Islam tidak menolak pajak. Namun,
pemungutannya harus memenuhi syarat dan prinsip yang ketat yaitu:Prinsip Keadilan: Pajak harus adil dan proporsional. Tidak membebani kelompok miskin. Kebutuhan yang mendesak (Al-Hajah Al-‘Ammah): Pajak hanya boleh dipungut ketika kas negara (Baitul Mal) benar-benar kosong dan kebutuhan dasar masyarakat (seperti keamanan, kesehatan, pendidikan) tidak dapat terpenuhi hanya dari zakat dan sumber lain.
Kepentingan publik (Al-Mashlahah Al-‘Ammah): Hasil pajak harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat, seperti membangun infrastruktur, fasilitas umum, dan jaminan sosial.Distribusi beban yang adil: Pajak tidak boleh dipungut dari orang miskin. Targetnya adalah mereka yang berkecukupan namun hartanya tidak mencapai nisab zakat, atau dari sektor-sektor ekonomi modern yang belum tercakup dalam sistem zakat klasik.

3. Sumber-Sumber Pendapatan Lainnya:
Kharaj (Pajak Hasil Bumi): Pajak atas tanah pertanian yang produktif di wilayah yang ditaklukkan secara damai. Besarnya proporsional dengan hasil panen.Ushr (Bea Impor-Ekspor): Bea cukai sebesar 10% untuk pedagang muslim dan 20% untuk pedagang non-muslim yang berasal dari negara yang memiliki perjanjian damai dengan Daulah Islamiyah. Ini merangsang perdagangan sekaligus menjadi sumber pendapatan.

Ghanimah dan fa’i: Harta rampasan perang dan harta yang diperoleh tanpa peperangan. Dalam konteks modern, ini dapat dianalogikan dengan sitaan hasil korupsi atau kejahatan ekonomi.Pengelolaan aset publik (Al-Amwal Al-‘Ammah): Hasil dari pengelolaan sumber daya alam (minyak, gas, tambang, hutan, laut) yang merupakan milik publik. Islam menekankan bahwa aset ini harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan swasta atau asing. Rasulullah SAW bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Bagaimana solusi Islami untuk permasalahan pajak modern? Dengan instrumen yang beragam ini, sistem fiskal Islam menawarkan solusi mendasar untuk masalah perpajakan modern:

1. Mengurangi beban pajak pada masyarakat menengah ke bawah: dengan mengoptimalkan zakat dan hasil pengelolaan aset publik, negara tidak perlu membebani rakyat kecil dengan berbagai jenis pajak yang memberatkan. Pajak hanya akan dikenakan pada sektor-sektor tertentu dan kelompok yang mampu.

2. Meningkatkan kepatuhan sukarela (Voluntary Compliance): Zakat memiliki dimensi ibadah yang kuat. Keyakinan bahwa membayar zakat adalah perintah agama dan akan mendatangkan keberkahan, serta ketakutan akan azab akhirat karena menahannya, menjadi motivasi intrinsik yang jauh lebih kuat daripada sekadar takut sanksi administrasi atau pidana. Integrasi kesadaran zakat ini dapat menciptakan budaya taat membayar kewajiban finansial kepada negara.

3. Memeratakan distribusi kekayaan: Mekanisme zakat yang wajib disalurkan kepada 8 asnaf memastikan aliran dana dari kelompok kaya ke kelompok miskin berjalan secara sistematis dan mandatory. Ini berbeda dengan sistem pajak modern dimana alokasi anggaran masih sangat rentan terhadap kepentingan politik dan inefisiensi.

4. Meminimalisir korupsi dan kebocoran anggaran: Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Baitul Mal (Kas Negara) adalah prinsip mutlak. Khalifah Umar bin Abdul Aziz dikenal dengan pemerintahannya yang begitu jujur hingga sulit menemukan rakyat yang miskin untuk menerima zakat. Prinsip ini, jika diterapkan, akan memangkas habis praktik korupsi yang menjadi salah satu penyebab rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

5. Memberikan kepastian hukum dan keadilan: Prinsip-prinsip pemungutan pajak yang jelas (hanya dalam kondisi darurat, untuk kepentingan publik, dan dengan beban yang adil) memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Masyarakat tidak akan merasa diperas karena mereka tahu danaugan mereka akan dikembalikan untuk kemaslahatan mereka sendiri.

Transisi dari sistem fiskal konvensional ke sistem yang diilhami oleh ekonomi Islam bukanlah proses instan. Beberapa tantangannya antara lain: Literasi dan kesadaran masyarakat: Perlunya edukasi massif bahwa zakat adalah kewajiban negara, bukan hanya urusan individual.Integrasi data: Membangun basis data terpadu antara data wajib pajak dan muzaki (wajib zakat).

Tata kelola dan transparansi: Membangun lembaga pengelola (seperti BAZNAS dan Direktorat Jenderal Pajak) yang super clean, profesional, dan dipercaya publik.
Regulasi: Menyusun undang-undang yang mampu mengintegrasikan berbagai instrumen keuangan syariah ini secara harmonis.
Langkah strategisnya dapat dimulai dengan:
1. Memperkuat kelembagaan zakat dan wakaf, meningkatkan transparansi, dan memperluas cakupan mustahik yang produktif.

2. Mengintegrasikan pelaporan SPT pajak dengan laporan zakat, dimana harta yang telah dizakati dapat diberikan keringanan atau kredit pajak (tax credit) untuk menghindari double burden.

3. Mengoptimalkan pengelolaan BUMN dan sumber daya alam dengan prinsip keadilan dan anti-korupsi sebagai analogi dari pengelolaan Al-Amwal Al-‘Ammah.

4. Merancang sistem pajak yang lebih progresif dan adil, dengan membebaskan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mengenakan tarif yang wajar bagi sektor-sektor yang memiliki kemampuan lebih.

Permasalahan pendapatan negara melalui pajak tidak akan selesai hanya dengan memperbaiki sistem pemungutan yang ada. Diperlukan pendekatan paradigmatik yang mengubah orientasi dari sekadar “menarik pajak” menjadi “mengelola kekayaan negara untuk kemaslahatan rakyat”.

Sistem fiskal Islam, dengan ragam instrumennya seperti zakat, pengelolaan aset publik, dan pajak yang berkeadilan, menawarkan solusi yang komprehensif. Kekuatannya terletak pada fondasi moral dan spiritual yang mendorong kepatuhan sukarela, prinsip keadilan yang melindungi kaum lemah, dan mekanisme distribusi yang memastikan kekayaan tidak berputar hanya pada segelintir orang. Dengan mengadopsi dan mengadaptasi prinsip-prinsip ini secara modern dan profesional, Indonesia tidak hanya dapat meningkatkan rasio penerimaan negaranya, tetapi juga sekaligus membangun fondasi ekonomi yang lebih adil, mandiri, dan bermartabat menuju terwujudnya maslahat untuk semua. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.