Awal Syawal, MUI Sulsel Tetapkan Halal 8 Pelaku Usaha Usulan LPH Insan Kamil

Makassar, muisulsel.or.id — Mengawali bulan Syawal 1447 Hijriah, Lembaga Pemeriksa Halal Insan Kamil (LPH Insan Kamil) mengajukan permohonan sidang fatwa penetapan halal bagi delapan pelaku usaha. Sidang tersebut digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di kantor sekretariat Jalan Masjid Raya, Makassar, Jumat (3/4/2026).

Sidang fatwa ini dihadiri oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, beserta jajaran, serta disaksikan langsung oleh Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Najmuddin AS.

Dari delapan pelaku usaha yang diajukan, enam di antaranya merupakan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sementara sisanya bergerak di sektor air minum dalam kemasan (AMDK) dan jasa penyembelihan.

Seluruh pelaku usaha tersebut berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Jeneponto, Barru, dan Pinrang.

Sidang dipimpin oleh KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid selaku Sekretaris Komisi Fatwa. Sementara itu, penetapan atau validasi akhir ketetapan halal dilakukan oleh Gurutta KH. Najmuddin AS sebagai Ketua Umum MUI Sulsel.

Setelah seluruh rangkaian sidang selesai, Gurutta Najmuddin AS menyampaikan bahwa kedelapan pelaku usaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ia pun meminta kepada pihak LPH Insan Kamil untuk segera menuntaskan proses administrasi dan mengajukan penerbitan sertifikat halal bagi para pelaku usaha tersebut.

“Seluruh pelaku usaha ini telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan, sehingga proses selanjutnya diharapkan segera diselesaikan agar sertifikat halal dapat segera diterbitkan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, sidang fatwa kali ini dilakukan secara hybrid dan tatap muka langsung, yakni kombinasi luring dan daring. Hal ini dikarenakan sebagian pelaku usaha yang diperiksa oleh tim auditor dipresentasikan hasil audit halal mereka secara virtual di hadapan tim sidang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan sertifikasi halal di daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan jaminan kehalalan produk bagi masyarakat luas.

Kontributor: NAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.