Makassar, muisulsel.or.id — Pasca libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan kembali menggelar sidang ketetapan halal bagi lima pelaku usaha yang diusulkan oleh LPH UIN Alauddin.
Sidang berlangsung di kantor sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar, Jumat (3/4/2026).
Sidang dipimpin oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, bersama jajaran Komisi Fatwa.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan, Gurutta Prof. Dr. KH. Najmuddin AS, turut hadir menyaksikan jalannya sidang sekaligus melegitimasi penetapan halal usai seluruh proses persidangan selesai.
Dalam arahannya, Gurutta Najmuddin AS menegaskan agar lembaga pemeriksa halal tidak perlu menunggu jumlah pelaku usaha yang banyak untuk mengajukan sidang fatwa.
Menurutnya, percepatan proses sertifikasi halal harus menjadi prioritas agar tidak terjadi keterlambatan dalam penerbitan sertifikat halal.
“Walaupun hanya sedikit, silakan langsung diajukan sidang. Kami tidak ingin proses sertifikasi tertunda hanya karena menunggu kuota pengajuan,” ujarnya.
Pada sidang kali ini, LPH UIN Alauddin juga menghadirkan sejumlah sampel produk untuk diperlihatkan secara langsung di hadapan peserta sidang sebagai bagian dari proses verifikasi.
Adapun pelaku usaha yang diajukan didominasi oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta jasa penyembelihan halal, yang merupakan sektor hulu dalam rantai produksi olahan berbahan dasar daging ayam dan unggas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen MUI Sulawesi Selatan dalam mendorong percepatan sertifikasi halal, sekaligus memastikan setiap produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan syariat Islam.
Kontributor: NAP
