Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan melalui Komisi Fatwa kembali menggelar sidang penetapan halal bagi pelaku usaha di Sulawesi Selatan.
Sedikitnya 28 pelaku usaha dari tiga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dinyatakan lolos dan berhak memperoleh sertifikat halal dari BPJPH.
Ketiga LPH tersebut masing-masing LPH LPPOM dengan 7 pelaku usaha, LPH Insan Kamil sebanyak 6 pelaku usaha, serta LPH UIN Alauddin sebanyak 15 pelaku usaha. Para pelaku usaha ini tersebar di berbagai wilayah di Sulsel, mayoritas bergerak di sektor kuliner.
Sidang dipimpin langsung oleh anggota Komisi Fatwa, Dr KH Nasrullah Sapa, dan turut dihadiri Ketua Umum MUI Sulsel, Gurutta Prof Najmuddin AS, Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, serta Dr KH Yusri Arsyad.
Meski salah satu LPH sempat mendapat catatan kecil terkait kelengkapan dokumen teknis, secara umum seluruh pelaku usaha yang diajukan dinyatakan memenuhi syarat kehalalan.

Dalam sidang tersebut, masing-masing LPH juga menampilkan sampel produk untuk diverifikasi langsung oleh Komisi Fatwa sesuai presentasi yang dipaparkan.
Keputusan final dibacakan langsung oleh Gurutta Najmuddin yang melegitimasi hasil sidang dari masing-masing LPH.
“Semua pelaku usaha yang diajukan pada sidang kali ini dinyatakan lolos dan berhak mendapatkan sertifikat halal. Kami berharap LPH segera memproses penerbitannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, sertifikat halal sangat dinantikan pelaku usaha maupun masyarakat.
“Sertifikat halal bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga bentuk jaminan kepercayaan bagi konsumen, khususnya pada produk kuliner,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, MUI Sulsel kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga standar kehalalan produk sekaligus mendorong pertumbuhan usaha yang berkah dan terpercaya di tengah masyarakat.
Kontributor: NAP
