MAKASSAR, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan sukses menyelenggarakan sidang fatwa halal berskala besar pada hari Jumat (22/5/2026). Pertemuan penting yang berorientasi pada penguatan ekosistem halal di wilayah Indonesia Timur ini dipusatkan langsung di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Nomor 1, Kota Makassar.
Sidang penting yang menentukan keabsahan dan status hukum kehalalan berbagai produk ini dipimpin langsung oleh Ketua MUI Sulawesi Selatan. Kehadiran jajaran pimpinan tertinggi MUI Sulsel ini menegaskan komitmen kuat lembaga keagamaan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan komprehensif bagi konsumen muslim.
Fokus utama dalam pembahasan sidang kali ini tertuju pada pemaparan hasil audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN. Dalam kesempatan tersebut, LPH UIN secara resmi mengajukan 12 dokumen Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal / Sertifikat Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (SPPG) guna diverifikasi validitasnya oleh para ulama komisi fatwa.
Suasana sidang komparatif ini berjalan dinamis dengan melibatkan ekosistem pemeriksa yang inklusif. Selain dihadiri oleh tim internal LPH UIN, sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan dari tiga LPH mitra lainnya di Sulawesi Selatan, yaitu LPH LPPOM, LPH Insan Kamil, dan LPH Universitas Hasanuddin (Unhas).
Kehadiran multi-pihak dari berbagai LPH mitra strategis ini bertujuan untuk menyamakan standar mutu pengujian laboratorium serta menjamin transparansi ketertelusuran bahan baku produk. Kolaborasi terpadu ini terbukti efektif dalam memangkas waktu tunggu birokrasi pemeriksaan produk tanpa mengurangi ketelitian aspek syariat.
Melalui sinergi kokoh antara MUI Sulsel dan seluruh elemen LPH, percepatan sertifikasi halal di Sulawesi Selatan diharapkan dapat berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi pelaku usaha lokal. Langkah nyata ini sekaligus memberikan rasa aman dan kenyamanan optimal bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran.
Kontributor : Mahbud
