MUI Harus Berdampak: Catatan untuk Musda Emas DPW MUI Sulsel IX 2026

Prof. Arfin Hamid (Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Kehadiran Majelis Ulama Indonesia di wilayah Sulawesi Selatan berdasarkan sejarahnya bersamaan dengan tahun pendiriannya di tingkat nasional yaitu pada Tahun 1975 melalui forum Musyawarah Nasional Ulama I tepatnya 26 Juli 1975 – 17 Rajab 1395 di Ibu Kota Negara.

Perwakilan Ulama Sulawesi Selatan yang mengikuti Munas Ulama I tersebut sekaligus menjadi cikal bakal pembentukan MUI Sulawesi Selatan sebagai kepengurusan tingkat wilayah pertama tahun 1975.

Perlu Diketahui bersama sebelum pembentukan Majelis Ulama tersebut, ternyata di Sulawesi Selatan sudah terbangunembrio wadah ulama sekitar 1967-1970 boleh dikata sebagai sebuah forum ulama yang diinisiasi oleh Panglima Militer dalam serangkaian kegiatan konferensi pada September 1970.

Forum itu selain menunjukkan betapa besar peran ulama lokal dalam proses berbangsa dan bernegara, tetapi juga sekaligus tampak sebagai wadah silaturahmi ulama yang tidak berlebihan jika dipandang Sulsel sejak dahulu telah menjadi ‘sarang ulama’ kharismatik.

Lewatforum itu disanalah dibahas isu-isu krusial antara lain pendidikan, dakwah, ‘tasamuh’ dalam kehidupan dan kesejahteraan umat. Inilah embrio awal ulama lokal sehingga pada tahun 1975 dengan mudah berubah menjadi Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan

Sekarang bagaimana kiprahnya selama 51 tahun sejak didirikannya, secara eksistensial MUI Sulsel telah menunjukkan peran nyata bersama umat serta bersama pemerintah dalam proses edukasi, pencerdasan, pemberi solusi (mufti), serta sebagai pendorong akselerasi pembinaan masyarakat kearah yang lebih maslahat, ini tentu dampak langsung manifestasi sebagai warasatul anbiya’, khadimul ummah dan shadiqul hukumah.

Fungsi Mediasi dan katalisasi MUI itu telah membuahkan hasil yang signifikan bukan hanya dalam hal diniyah, tetapi juga terkait kebijakan-kebijakan publik relasi Islam dengan negara dan sebaliknya.

Namun demikian masih terasa peran-peran strategisnya itu seakan berlangsung bagaikan air mengalir perlahan, belum menyembur, sudah berdampak namun sebatas memenuhi tuntutan kehadirannya, jika tidak mau dikatakan sekadar melepaskan tanggung jawab, alhamdulillah.

Mungkin karena tingkat kemandiriannya yang masih belum optimal dalam mengelola isu-isu keumatan, kemampuan kompetitif, dan pemberdayaan potensi besar umat, namun juga terkadang masih terpaku pada uluran tangan pemerintah.

Sudah jamannya MUI segera membangun kapasitas kemandirian dengan memberi penguatan-penguatan pada pemberdayaan dan kemitraan, misalnya melalui penguatan sebagai representasi ormas dan umat, mulai organize pembagian peran besar pada semua ormas dengan beban tanggung jawab penuh atau secara sharing agar program berjalan kendala pendanaan dapat diminimalisir karena tidak sedikit lembaga dan ormas berbasis Islam yang sudah dalam kemapanan.

Kemudian memberdayakan umat yang sudah berdaya seperti pengusaha, politikus, birokrat yang dapat memberikan kontribusinya untuk pengembangan program, sehingga momok pendanaan berangsur teratasi ataupaling tidak akan meringankan beban.

Ataukah yang lebih elegan MUI membuat perencanaan program yang lintas sektoral dengan bermitra pemerintah, BUMN, dan perusahaan benefit lainnya, Metode seperti ini merupakan cara lain agar tidak lagi mengerjakan program-program yang dapat dilaksanakan oleh ormas dan institusi Islam lainnya serta tidak lagi selalu berada dalam ketergantungan (wa takunu kallan al annas).

Di hadapan MUI terpampang jelas tantangan yang harus dijalani. Secara internal isu-isu diniyah yang terus mengemuka dengan pola mengikuti trendy milenial yang terkadang pendekatan-pendekatan lama menjadi tidak akurat, sehingga pola atau lifestyle berjalan sendiri tidak lagi dalam koridor diniyah. Ini tantangan nyata terjadi pada semua aspek butuh pendekatan strategis yang integrative sesuai kondisi zaman, sehingga sosok muslim tetap menjadi khalifah pengendali zaman, bukan dikuasai oleh zamannya.

Belum lagi bagaimana mengaktualkan nilai dan prinsip syariah itu menjadi inspirasi dalam kebijakan public yang tetap relevan dengan spirit diniyah. Tantangan ini tidak berlebihan jika diletakkan di pundak MUI sebagai representasi ormas dan umat Islam sebagai rumah besarnya agar senantiasa mengartikulasikan dan merelevansikan value keislaman itu dalam interaksi dan transaksi public.

Belulkah masih ada komunitas umatyang merasa belum menempati ‘rumah besar’ itu?

Tantangan yang maha dahsyat sudah siap menyambutMU di akhir zaman ini, betapa impian semua makhluk apatah lagi insan manusia, begitu mendambakan implementasi nyata Islam rahmat untuk alam semesta(rahmatan lil alamin).

Jangan sampai di tengah pergulatan keislaman melalui dakwah, Pendidikan, keteladanan, dan akhlakul karimah yang mapan, masih menyisakan adanya umat yang belum merasakan Islam itu rahmat baik bagi dirinya maupun terhadap lingkungan, mungkin sudah dipahami namun dampak rahmatnya belum dirasakan.

Belum lagi bagaimana mengaktualkan nilai dan prinsip syariah itu menjadi inspirasi dalam kebijakan public yang tetap relevan dengan spirit diniyah. Tantangan ini tidak berlebihan jika diletakkan di pundak MUI sebagai representasi ormas dan umat Islam sebagai rumah besarnya agar senantiasa mengartikulasikan dan merelevansikan value keislaman itu dalam interaksi dan transaksi public.

Belulkah masih ada komunitas umatyang merasa belum menempati ‘rumah besar’ itu?

Tantangan yang maha dahsyat sudah siap menyambutMU di akhir zaman ini, betapa impian semua makhluk apatah lagi insan manusia, begitu mendambakan implementasi nyata Islam rahmat untuk alam semesta(rahmatan lil alamin).

Jangan sampai di tengah pergulatan keislaman melalui dakwah, Pendidikan, keteladanan, dan akhlakul karimah yang mapan, masih menyisakan adanya umat yang belum merasakan Islam itu rahmat baik bagi dirinya maupun terhadap lingkungan, mungkin sudah dipahami namun dampak rahmatnya belum dirasakan.

Bahkan sebaliknya boro-boro sebagai rahmat, malah menjadi asal muasal terjadinya disharmonisasi, menjadi terkotak-kotak, karena itu ukhuwwah belum optimal sehingga islam rahmat itu belum seutuhnya dinikmati, MUI tepat menjadi teladan dalam konteks ini.

Jika ditelisik lebih dalam, tantangan berat makin mencuat bagaimana memformulasi dan mensimulasi islam rahmatan lil alamin’ dalam kerangka kehidupan yang lebih luas. Tidak seperti selama ini dipandang hanya menjadi rahmat lil muslimin.

Bahkan tidak sedikit di internal kita memandang rahmat itu sebagai hak prerogatif tentu dengan nukilan berbagai dalil.

Sangat panjang cerita jika ‘hak prerogatif’ ini dibahas bahkan sudah sangat berdampak bagi kemanusiaan, perpecahan, peperangan, diskriminasi, dan seterusnya akibat dampak klaim sepihak Islam hanya menjadi rahmat bagi kaum penganut Islam itu sendiri.

Secara sosial, ekonomi, budaya, dan spiritualism yang tidak seragam tetapi multidimensi dinilah dinanti peran MUI bukan saja bertindak sebagai mufassir atas kondisi pluralitas tersebut, tetapi juga harus menjadi jembatan untuk mempertemukan keberagaman itu menjadi mesin besar untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan negara.

Melainkan juga MUI memiliki peran utama yang strategis menjadi mediator (shadiqul hukumah) untuk menentukan titik temu antara nilai dan prinsip syariah dengan berbagai kebijakan negara menjadi sebuah kondisi yang simbiosismutualisma, masing-masing sebagai entitas berbeda namun saling ketergantungan yang tinggi tetapi justru saling menguntungkan semua pihak

Menyongsong MUSDA MUI Sulawesi Selatan IX di usia Emas 51 tahun merupakan momentum strategis untuk menghantar MUI lebih berdampak.

Olehnya itu terdapat antara lain saran agar mendapatkan perhatian.
Pertama-tama, dalam formulasi peran strategis MUI sebagai khadimul ummah dan shodiqul hukumah tidak semudah yang banyak dibayangkan.

Selain masih multitafsir, juga masih dibayangi pemaknaan personal yang tentu kurang mendukung kehadiran MUI yang berdampak, lantaran masih terdapat umat yang belum merasa MUI sebagai rumah besarnya.

Untuk mengatasi hal ini sangat perlu dilakukan penjaringan ide-ide cerdas dalam bentuk diskusi /halaqah pramusda dengan menghadirkan ulama/pakar/tokoh yang sudah siap realtime memberikan kontribusi pemikirannya.

Saran ini akan efektif manakala mendapat support dari kita semua, atau mungkin saja usulini dipandang kurang produktif, lebih pilih status quo, semoga dimaafkan atas kelancangan ini.

Juga yang perlu pemikiran cerdas oleh para tokoh/ulama terkait langsung dengan isu-isu kontemporer seperti klaim kapasitas MUI sebagai penafsir tunggal paham-paham keislaman baru dan sesat, termasuk bagaimana menyikapi isu kontemporer digitalisasi, perlambatan inklusi ekonomi syariah, institusionalisasi praktis ajaran Islam tertentu dengan intervensi negara, dan seterusnya.

Semoga opini minimalis ini ada manfaatnya. Semoga musda emas ini tidak dipandang sebagai hajatan seremonial belaka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.