Tiga Pelaku Usaha LPH UIN Alauddin Ikut Sidang Fatwa MUI Sulsel untuk Sertifikasi Halal

Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Fatwa Halal terhadap sejumlah pelaku usaha yang telah melalui proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Sidang berlangsung di Kantor MUI Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026). Data pelaku usaha berasal dari LPH UIN Alauddin Makassar.

Pada sidang tersebut, terdapat tiga pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan status sertifikat baru. Masing-masing adalah RPU Manuk Manja di Kota Palopo dengan jenis usaha jasa penyembelihan (RPU), Kedai Segara di Kota Makassar yang bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, serta CV Baby Meal Shop di Kabupaten Gowa yang memproduksi makanan olahan berupa bubur bayi.

Proses audit terhadap ketiga pelaku usaha dilakukan oleh auditor halal dari LPH UIN Alauddin Makassar. RPU Manuk Manja diaudit oleh Padilah Lukman, S.Pt., Kedai Segara diaudit oleh Rasdianah, S.Si., M.Pd., sementara CV Baby Meal Shop diaudit oleh Dr. apt. Nursalam Hamzah, S.Si., M.Si.

Dalam sidang fatwa, masing-masing pelaku usaha dinyatakan lulus berdasarkan hasil pemeriksaan auditor, sehingga berkasnya dapat diproses lebih lanjut dalam tahapan penerbitan sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang fatwa merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi halal. Pada tahap ini, MUI menelaah hasil audit yang telah dilakukan auditor halal untuk memastikan seluruh bahan, proses produksi, hingga sistem jaminan produk halal telah memenuhi ketentuan syariat Islam sebelum ditetapkan status kehalalannya.

Melalui pelaksanaan sidang fatwa secara berkala, MUI Sulawesi Selatan bersama LPH UIN Alauddin Makassar terus berupaya memperkuat jaminan produk halal bagi masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar memiliki sertifikat halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan peningkatan daya saing produk di pasar.

Penetapan dilakukan langsung oleh Ketua Umum MUI Sulsel Prof.Dr.KH.Najamuddin dan diikuti oleh tim majelis fatwa MUI Sulsel.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.