Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM) Sulawesi Selatan kembali menggelar pembahasan pengajuan sertifikasi halal bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan dalam rapat yang berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, di Sekretariat MUI Sulsel.
Sidang tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penetapan fatwa halal setelah seluruh pelaku usaha menjalani audit oleh auditor LPPOM Sulsel. Pada kesempatan ini, sebanyak lima pelaku usaha dari berbagai sektor diajukan untuk dibahas.
Berdasarkan daftar yang dibahas, pelaku usaha tersebut meliputi RPA Maryam Alfatih di Kabupaten Kepulauan Selayar, RPU Perkasa RI di Kabupaten Bulukumba, Rumah Potong Unggas Jayasakti Mandiri di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, PT Rapid Tirta Sejahtera di Kota Makassar dengan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), serta PT Putra Rahardja Indonesia yang bergerak di bidang jasa pendistribusian.
Proses audit dilakukan oleh auditor LPPOM Sulsel, yakni Arniati Samaila, S.Si., M.Kes., Andi Mutiah Anwar, ST, Ade Rahmadina, S.Si., dan Achmad Juwaeni, S.Farm., Apt. Mereka melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.

Dalam sidang, Komisi Fatwa menelaah hasil audit beserta dokumen pendukung untuk memastikan seluruh persyaratan syariat Islam telah dipenuhi sebelum menetapkan status kehalalan produk dan jasa yang diajukan. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme sertifikasi halal yang menjamin kredibilitas serta akuntabilitas proses penetapan halal.
Pada akhir sidang, Prof. Najamuddin secara resmi menetapkan kehalalan 25 pelaku usaha tersebut dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, sebagai penanda disahkannya keputusan Sidang Fatwa Halal MUI Sulsel.
Melalui sidang rutin tersebut, MUI Sulawesi Selatan bersama LPPOM Sulsel terus berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar menerapkan standar halal secara konsisten. Sertifikasi halal diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk dan jasa di tingkat nasional maupun internasional.
*Irfan Suba Raya*
