Makassar, muisulsel.or.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan Sidang Fatwa Halal sebagai bagian dari proses penetapan kehalalan produk bagi pelaku usaha. Sidang yang digelar pada Jumat, 17 Juli 2026, membahas hasil pemeriksaan tiga pelaku usaha yang telah diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pusat Halal Insan Kamil.
Ketiga pelaku usaha yang mengikuti sidang berasal dari Kabupaten Bantaeng, Pinrang, dan Soppeng. Seluruhnya merupakan usaha berskala mikro yang bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan serta minuman olahan. Kehadiran mereka dalam sidang fatwa menjadi bagian dari tahapan akhir sebelum penetapan status kehalalan produk.
Pelaku usaha pertama adalah SPPG Bantaeng Bissappu Bonto Manai milik Devika Nur yang beralamat di Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Usaha ini mengajukan sebanyak 54 produk untuk memperoleh penetapan halal. Audit dilakukan oleh auditor halal Nurjannah Al-Tadom, S.Pt.
Selanjutnya, SPPG Watang Suppa 03 milik Biharul Ulum Ma’arif yang berlokasi di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang mengajukan 61 produk. Sementara itu, Depot Air Minum Sumber Rachmat milik Muh. Farid Raka Ramadhan di Kabupaten Soppeng mengajukan satu produk minuman olahan. Kedua pelaku usaha tersebut diaudit oleh Agung Izzulhaq, S.Pt.
Sidang Fatwa Halal merupakan forum yang diselenggarakan Komisi Fatwa MUI untuk menelaah hasil audit yang telah dilakukan oleh auditor halal. Dalam sidang tersebut dibahas berbagai aspek, mulai dari bahan baku, proses produksi, fasilitas produksi hingga sistem jaminan produk halal yang diterapkan oleh pelaku usaha.
Melalui pelaksanaan sidang ini, MUI Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya usaha mikro, sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan syariat Islam.
*Irfan Suba Raya*
