MAKASSAR— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menetapkan kehalalan produk dari 13 pelaku usaha yang menjalani pemeriksaan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar.
Penetapan tersebut berlangsung dalam sidang fatwa halal di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar, Jumat (9/10/2026).
Sidang ini membahas hasil pemeriksaan dan audit kehalalan produk sebagai bagian dari tahapan sertifikasi halal. Pelaku usaha yang diajukan berasal dari berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, produk perikanan, depot air minum hingga jasa penggilingan daging.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, sejumlah pelaku usaha yang tercatat antara lain Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Dharma Perumdam Kota Ternate dengan produk air minum dalam kemasan (AMDK), Paparons Pizza Ternate, Rumah Makan Residence, Uleg Cabe, dan Warkop Ko Heng.
Selain itu, terdapat PT Siriman Jaya Abadi yang bergerak di bidang produk perikanan, termasuk telur ikan, serta sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Wajo, Bone, dan Gowa.
Pelaku usaha lainnya meliputi Depot Air Bilal di Kabupaten Gowa dan Jasa Penggilingan Daging TK Aditya di Kabupaten Soppeng.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh sejumlah auditor sesuai pembagian tugas masing-masing. Di antaranya Jabal Akbar Nur, Awaluddin Iwan Perdana, Dr. Rismawati Sikanna, Dr. Cut Muthiadin, Hanna Rosalina, Rusliandi, Syamsiah, dan Dr. Khaeruni Kenang.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan pertimbangan Komisi Fatwa MUI Sulsel dalam menetapkan status kehalalan produk yang diajukan sesuai ketentuan syariat Islam dan persyaratan sertifikasi halal.
Sidang fatwa merupakan tahapan penting untuk memberikan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat sekaligus mendukung pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Melalui sinergi antara LPH UIN Alauddin Makassar dan Komisi Fatwa MUI Sulsel, proses sertifikasi halal diharapkan semakin mendorong pertumbuhan industri halal serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di masyarakat.
Sementara itu, penetapan kehalalan dilakukan oleh Prof. Dr. KH. Rusdi Khalid yang mewakili Komisi Fatwa MUI Sulsel setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang diajukan.
Irfan Suba Raya
