Komisi Fatwa MUI Sulsel Gelar Sidang Penetapan Halal Produk Empat Pelaku Usaha Binaan LPH Madani Indonesia

MAKASSAR— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia menggelar sidang penetapan kehalalan produk bagi empat pelaku usaha mikro yang berlangsung di Sekretariat MUI Sulsel Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat (9/10/2026).

Sidang tersebut membahas hasil verifikasi dan pemeriksaan produk dari pelaku usaha yang telah melalui proses audit kehalalan sebagai bagian dari tahapan sertifikasi halal.

Berdasarkan dokumen hasil rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel, terdapat empat pelaku usaha dengan pengajuan sertifikasi halal baru yang dibahas dalam sidang tersebut.

Keempatnya yakni SPPG Takalar Polongbangkeng Utara Palleko di Kabupaten Takalar dengan 92 produk, RPU Rumah Ayam Kita di Kabupaten Sinjai dengan 23 produk, Muuur Food Industry di Kota Makassar dengan empat produk, serta Penggilingan Bakso Tsurayaa di Kota Makassar dengan lima produk.

Proses audit terhadap produk-produk tersebut dilakukan oleh auditor halal Raudhatul Jannah Syarief, Sitti Normawati, dan Nursyamsuria Widiyawati sesuai pembagian pemeriksaan masing-masing usaha.

Penetapan kehalalan dilakukan oleh Prof. Dr. KH. Rusdi Khalid yang mewakili Komisi Fatwa MUI Sulsel setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang diajukan.

“Setelah kita menimbang dan memeriksa semua produk dan tidak ada yang bermasalah, bismillahirrahmanirrahim, dengan ini ditetapkan kehalalannya,” ungkap Prof. Rusdi Khalid dalam sidang tersebut.

Sidang fatwa halal merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi halal untuk memastikan bahwa produk yang diajukan telah diperiksa berdasarkan ketentuan syariat Islam dan persyaratan yang berlaku.

Melalui proses tersebut, MUI Sulsel bersama LPH Madani Indonesia turut mendukung penguatan ekosistem industri halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro di Sulawesi Selatan.

Pendampingan dan pemeriksaan halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi sekaligus membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pemasaran.

Upaya ini juga menjadi bagian dari pengembangan industri halal daerah melalui kolaborasi antara lembaga pemeriksa halal, Komisi Fatwa, dan pelaku usaha.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.