MAKASSAR — Meminta bantuan ketika menghadapi kesulitan merupakan hal yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Namun, bagaimana Islam memandang kebiasaan meminta-minta? Apakah setiap permintaan bantuan dilarang, atau ada kondisi tertentu yang membolehkannya?
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kajian Hikmah Halaqah yang disampaikan Ketua Bidang Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Kamaluddin Abunawas, MA.
Dalam kajian tersebut, Prof. Kamaluddin melanjutkan pembahasan hadis dari kitab Sahih Muslim yang disyarah oleh Imam An-Nawawi. Materi kali ini berfokus pada bab yang membahas larangan meminta-minta.
Kajian itu diawali dengan sapaan kepada jamaah salat Magrib sekaligus ajakan melanjutkan pembelajaran hadis sebagai bagian dari upaya memahami ajaran Islam secara lebih mendalam.
“Hadirin jamaah Magrib yang insyaallah diridai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, kembali kita melanjutkan kajian hadis kita,” ujar Prof. Kamaluddin mengawali penjelasannya.
Ia kemudian memperkenalkan topik yang dibahas dalam kitab tersebut, yakni larangan meminta-minta, sebagai tema yang perlu dipahami melalui penjelasan hadis dan pandangan ulama.
Pembahasan ini relevan dengan kehidupan masyarakat, terutama dalam memahami pentingnya menjaga kehormatan diri, membangun kemandirian, serta menyikapi persoalan kebutuhan hidup berdasarkan tuntunan agama.
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang bisa saja menghadapi kesulitan ekonomi atau keadaan mendesak yang membuatnya membutuhkan pertolongan orang lain. Karena itu, memahami persoalan meminta-minta tidak cukup hanya dengan melihat tindakan lahiriahnya, tetapi juga perlu mempelajari ketentuan dan penjelasan agama yang berkaitan dengannya.
Lantas, bagaimana batasan meminta-minta dalam Islam? Apa perbedaan antara meminta karena kebutuhan mendesak dan menjadikannya sebagai kebiasaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat kajian hadis ini menarik untuk disimak, khususnya bagi umat Islam yang ingin memahami tuntunan agama dalam menjalani kehidupan sosial.
Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut dari Prof. Kamaluddin Abunawas mengenai tema tersebut, saksikan video lengkap Hikmah Halaqah melalui tautan video yang tersedia. Simak kajiannya hingga selesai agar pesan yang disampaikan dapat dipahami secara utuh dan menjadi bahan renungan dalam kehidupan sehari-hari.
*Irfan Suba Raya*
