MAKASSAR – Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan keprihatinan atas maraknya konten asusila dan pornografi yang semakin mudah diakses melalui ruang digital.
Ketua KPRK MUI Sulsel, Prof. Dr. Hj. Indo Santalia, MA, menegaskan bahwa konten asusila tidak dapat dibenarkan dengan alasan kebebasan berekspresi karena berpotensi merusak moral, ketahanan keluarga, serta masa depan generasi muda.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Makassar, Sabtu, 31 Oktober 2026, sebagai respons terhadap semakin terbukanya akses terhadap berbagai konten yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan.
Menurut Indo Santalia, Islam dengan tegas melarang segala bentuk perbuatan yang mengarah kepada zina. Larangan tersebut, kata dia, bukan hanya menyangkut perbuatan zina, tetapi juga berbagai jalan yang dapat mendekatkan seseorang kepada perbuatan tersebut.
“Konten asusila merupakan salah satu bentuk muqaddimah zina yang sangat berbahaya. Dampaknya dapat merusak akal, hati, dan ketahanan keluarga,” tegasnya.
KPRK MUI Sulsel juga menyoroti dampak konten digital terhadap perempuan dan remaja. Berdasarkan temuan konsolidasi KPRK di 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, persoalan tersebut dinilai memiliki dampak nyata terhadap kehidupan sosial generasi muda.
Di antaranya adalah meningkatnya persoalan pernikahan dini akibat kehamilan di luar nikah, kekerasan seksual, hingga krisis identitas di kalangan remaja.
“Remaja cenderung meniru apa yang mereka tonton. Ketika rasa malu semakin terkikis, maka nilai-nilai moral juga ikut terancam,” ujarnya.
KPRK MUI Sulsel juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pendampingan terhadap anak saat menggunakan gawai dan mengakses internet.
Selain kepada keluarga, KPRK mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap akun maupun pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten asusila.
Para pembuat konten juga diajak untuk bertobat dan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari setiap materi yang disebarkan di ruang digital.
“Kebebasan yang merusak kemuliaan manusia adalah kebebasan yang kebablasan. Perempuan harus dimuliakan, bukan dieksploitasi. Remaja harus dilindungi, bukan dirusak,” tutup Prof. Indo Santalia.
KPRK MUI Sulsel mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat ketahanan keluarga melalui pendidikan agama, pengawasan penggunaan gawai, serta kegiatan positif yang membangun karakter generasi muda.
Irfan Suba Raya
