Akhir Tahun, Komisi Hukum dan HAM Bahas Kejahatan Perang

Makassar, muisulsel.or.id – Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Majelis Ulama Indonesia (Kumham MUI) Sulawesi Selatan dalam program akhir tahunnya, menggelar seminar nasional yang membahas terkait isu-isu kejahatan perang yang akhir-akhir ini sedang viral.

Dalam seminar tersebut, komisi ini menghadirkan dua narasumber yang memaparkan materinya dengan perspektif yang berbeda. Kegiatan inipun mengangkat tema yang cukup menarik yakni “Kejahatan Perang Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Positif dan Hukum Islam”.

Seminar yang dipandu oleh Sekretaris Komisi Kumham MUI Sulsel Dr H Nurdin Tajry, SH MH, saat membuka acara ini mengungkapkan bahwa ini adalah program yang telah lama di persiapkan oleh komisinya, sehingga saat ini dapat terlaksana di kantor sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar, Senin, 18 Desember 2023.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry, Lc MA, selaku narasumber dalam kegiatan ini saat memaparkan materinya mengatakan, hukum humaniter dalam perang sebagaimana yang telah di paparkan sebelumnya tidaklah jauh berbeda dengan konsep hukum perang dalam agama Islam ini.

Muammar Bakry memberikan pendahuluannya jika dalam agama Islam tak dijelaskan tentang hukum membela negara, oleh karena di zaman nabi hal itu belum ada. Namun, oleh NU puluhan tahun silam telah mengeluarkan fatwa bahwa berperang dalam membela negara maka itu hukumnya jihad.

“Jika berperang untuk kepentingan negara, maka itu berlaku hukum jihad. Akan tetapi untuk kepentingan suatu agama dalam konteks negara, seperti pertikaian antara muslim dan non muslim lalu hendak di kategorikan sebagai jihad, itu tak benar menurut saya,” ucap Sekum MUI Sulsel.

Rektor Universitas Islam Makassar Al-Gazali ini melanjutkan bahwa pertikaian dalam sebuah negara belum bisa di kategorikan sebagai jihad. Namun, persoalan tersebut haruslah di selesaikan menurut hukum yang ada di negara itu.

Kalau pun ternyata terjadi jihad dalam arti perang, maka itu hanya bersifat pertahanan diri. Sebagaimana dalam Alquran bahwa perang itu bisa terjadi apabila ada orang yang lebih dahulu memerangi kita, maka kita harus mempertahankan diri.

“Islam itu mengizinkan terjadinya peperangan atau jihad, jikalau sparing. Maksudnya apabila lawannya pun sama-sama memiliki senjata, sebagaimana yang terkandung dalam filosofi suku Bugis Makassar,” ucapnya.

Dalam hadis nabi di sebutkan jika kita sebagai umat Islam itu dilarang mengganggu pedagang dan petani, juga melarang mengganggu orang yang sedang dalam rumah ibadah, begitu pun para tenaga medis atau palang merah.

Bahkan Nabi pun dalam hadisnya menyampaikan agar tidak memerangi orang yang sedang beristirahat dalam rumahnya.

Seminar ini juga mengadakan sesi tanya jawab serta dialog peserta dan pemateri.

Turut hadir dalam seminar nasional ini, Ketua Umum MUI Gurutta Prof Dr KH Nadjamuddin AS, Lc MA, bersama Bendahara Umum MUI Sulsel Ir H Andi Thaswin Abdullah dan sejumlah peserta seminar.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.