Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin dan Pusat Kajian dan Advokasi Halal (Pusjilal).
Makassar menggelar sidang fatwa halal untuk penetapan produk, , di Sekretariat MUI Sulsel Jalan Masjid Raya Makassar,Jumat (22/8/2025).
Dalam sidang tersebut, sebanyak 8 produk resmi ditetapkan halal setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan uji kelayakan dari auditor halal. Sidang dihadiri oleh jajaran Pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel serta auditor halal dari LPH UIN Alauddin Makassar dan Pusat Kajian dan Advokasi Halal (Pusjilal).
Mewakili Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Yusri Arsyad menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen Muslim. “Sidang fatwa halal ini adalah tahapan akhir dari proses sertifikasi halal. Dengan ditetapkannya 7 produk hari ini, masyarakat bisa lebih tenang dan yakin dalam memilih produk yang dikonsumsi,” ujarnya.
KH Yusri Arsyad juga mengingatkan agar produksi Rumah Potong Hewan (RPH) selalu menggunakan standar syariah yang telah ditetapkan.Ia menyebut salah satu permasalahan yang disepelekan adalah mengikat keempat kaki hewan sembelihan padahal itu dilarang dalam syariat.

“Jadi harus memperhatikan posisi kakinya saat disembelih .Jangan semua diikat kecuali satu kakinya sebelah kanan bagian depan harus dibiarkan hal ini berdasarkan hadis nabi.Mengikat semuah kaki hewan saat penyembelihan sama halnya dengan menyengsarakan hewan,” ungkap KH Yusri Arsyad.
Sementara itu, perwakilan LPH UIN Alauddin Makassar menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk-produk yang ditetapkan halal telah melewati uji bahan baku, proses produksi, hingga sistem jaminan halal.
Dengan penetapan ini, MUI Sulsel berharap produsen semakin terdorong untuk menjaga integritas dan mutu produk, serta masyarakat semakin peduli dalam memastikan kehalalan konsumsi sehari-hari.
Turut hadir Pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel ,Dr Nasrullah Bin Sapa,Dr KH Khiyar Hijaz dan Dr KH Shaifullah Rusmin.
Turut hadir editor LPH Pusjilal,Dr.Kasmawati, Jamaluddin Saleh dan Aidil Fadli.
Editor LPH UIN yang hadir ,Dr.Rismawaty Sikanna,M.Si,Irmawati, S.Pt., MP dan Khaerani Kiramang, S.Pt. MP.
Irfan Suba Raya
