MUI Sulsel Tanggapi Ulah Rentenir Tahan Jenazah: Itu Dosa!

Makassar, muisulsel.com – Sekretaris MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang. Perkataan Muammar terkait kasus rentenir menahan jenazah yang meninggalkan utang, di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel, Senin (25/4/22). Muammar Bakry yang juga dekan…

Baca Selengkapnya

Bagaimana Agar Tidak Berpikir Radikal

TANYA, MUIsulsel.com — Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh. Saya ingin menanyakan perihal dakwah khusus radikalisme. BAGAIMANA MENGHALANGI ATAU MEMPROTEKSI ORANG AGAR TDK BERPIKIR RADIKALIS? — Dari 0853 9574 51… JAWAB : Agama Islam memiliki karakter wasathiyah, salah satu maknanya moderat. Sekalipun tidak sepenuhnya arti moderat adalah wasathiyah. Makna itu diterima jika dilawankan dengan kata ektrimisme dan radikalisme….

Baca Selengkapnya

MUI Sulsel Gelar Sidang Penetapan Fatwa Respon Fenomena Mistery Box

FOKUS, muisulsel.com — Komisi Fatwa MUI Sulsel adakan rapat penetapan fatwa untuk merespon kasus penipuan mistery box yang marak terjadi di tengah masyarakat. Rapat ini berlangsung di Sekretariat MUI Sulsel Jln Masjid Raya Makassar pada Selasa (4/1/2022). Kasus mistery box akhir-akhir ini sangat merugikan masyarakat sehingga MUI Sulsel merespon dan berusaha untuk merilis fatwa untuk menjelaskan…

Baca Selengkapnya

Istri Bekerja, Gugurkah Kewajiban Suami Memberi Nafkah

TANYA MUI, muisulsel.com — Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh Saya ingin menanyakan perihal: Apakah benar bahwa dalil mengenai kewajiban suami menafkahi istri itu sudah usang alias tidak berlaku lagi jika istri tersebut memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap (suami-istri PNS), sehingga suami tidak perlu memberikan/mempercayakan uang nafkah bulanan sepeserpun kepada istri sejak awal menikah? Selain itu, istri tersebut…

Baca Selengkapnya

Apa Hukum dan Kajian tentang Sunat bagi Perempuan

TANYA MUI, muisulsel.com — Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatu. Saya ingin menanyakan tentang hukum dan kajian tentang P2GB (sunat bagi perempuan) — Dari +62 853 3065 44… MUI MENJAWAB — Persoalan khitan bagi perempuan telah difatwakan oleh MUI Pusat yaitu pada Fatwa No.9A Than 2008 terkait Fatwa menolak larangan Khitan bagi perempuan. Bunyinya adalah “Khitan bagi…

Baca Selengkapnya

Bolehkah Mengonsumsi Tanduk Rusa ?

TANYA MUI, muisulsel.com — Assalamualaikum. Tabe, bagaimana (hukumnya) mengkonsumsi tanduk rusa, yang diambil saat hidup atau disembelih tidak secara syar’i ? Dengan informasi bahwa, ada aliran darah yang sampai pada tanduk rusa, tapi aliran darah tersebut bukan aliran yang sama dengan darah saat disembelih.Waalaikumussalam wr. Wb. — Abd. Rahim, 085282542*** MUI MENJAWAB — Majelis Ulama…

Baca Selengkapnya

Tenang… Boleh Kok Wanita Melamar dan Menyiapkan Mahar

TANYA MUI, muisulsel.com — Bagaiaman hukum seorang perempuan yang melamar laki-laki dan menyiapkannya mahar? — Dari 0812342168……. MUI MENJAWAB — Bismillahirrahmanirrahim, (Kami telah mengetahui berita yang tersiar di media masa di Makassar perihal berita pihak seorang wanita suatu kabupaten di Sulsel yang melamar seorang laki-laki). Adapun terkait dengan permasalahan seorang wanita atau keluarganya melamar seorang…

Baca Selengkapnya

Komisi Fatwa MUI Sulsel Perkuat Sosialisai Digital Pahamkan Fatwa pada Ummat

FOKUS, muisulsel.com — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mendorong pemanfaatan medsos dan media digital untuk semakin memahamkan dan membumikan fatwa yang dihasilkan MUI kepada ummat. Harapan itu diutarakan Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab Lc MA pada rapat koordinasi program Komisi Fatwa MUI Sulsel di Masjid Raya Makassar, Senin (22/11/2021)….

Baca Selengkapnya

Gerakan Tiga Kali, Benarkah Membatalkan Shalat

TANYA MUI, muisulsel.com — Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya ingin menanyakan perihal gerakan tangan lebih dari tiga kali yang tidak membatalkan shalat. Terima kasih — Dari: +628234662…. MUI MENJAWAB : Para Fuqaha sepakat bahwa gerakan banyak dan berturut turut dalam shalat dapat membatalkan shalat sekalipun dalam keadaan lupa, karena gerakan yang banyak bisa menghilangkan tujuan utama…

Baca Selengkapnya

Bolehkah Bangun Masjid dari Hasil Korupsi. Sahkah Shalat di Dalamnya

TANYA MUI, muisulsel.com — Bagaimana Hukum membangun masjid dari hasil korupsi? Apakah masjidnya bisa dipakai salat? ■ Dari 081242289… MUI MENJAWAB : Ada kaidah yang menyebutkan “Kullu maa buniya alaa haraam fahua haram” segala yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram. Artinya semua yang bersumber atau bermodal dari sesuatu yang haram, maka bagaimana pun…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.