GORESAN HATI: Mengurus Keperluan Kaum Muslimin

Makassar, muisulsel.com – Dalam Kemajemukan dan keragaman warga suatu bangsa, segala kebutuhan dan hajat hidup kaum muslimin berbaur dengan hajat pihak yang lain. Sementara itu, ada perintah Nabi saw yang menjelaskan bahwa siapa saja yang tidak perhatikan urusan kaum muslimin, maka ia tidak tergolong kaum muslimin.

Dalam konteks hadis Nabi saw tersebut perlu cara pemetaan penerapannya secara baik. Bila dalam suatu komunitas segala urusan kaum muslimin disepakati, diperjuangkan dan diupayakan sesuai regulasi yang ada, secara otomatis urusan kaum muslimin telah diperhatikan dengan menjalankan regulasi itu, maka para pemegang amanah diberbagai posisi dan jabatan. Bila mereka bermujahadah untuk memperjuangkan urusan kaum muslimin dalam bentuk regulasi yang berjalan, niscaya mereka telah tergolong pejuang pejuang kebenaran untuk kepentingan umat.

Qadhi Iyadh mensinyalir bahwa memperhatikan urusan orang lain dan umat merupakan termasuk mewujudkan cinta pada orang itu dan umat. Ia akan terus menjaga atau mengkritisinya, baik di depan orang yang dikritisi atau disaat ia tidak ada dihadapan orang yang dikritisi atau dibelakangnya. Itulah tanda cintanya pada kebaikan karena Allah Swt.

Sifat memerhatikan kepentingan kaum muslimin adalah bentuk kasih sayang kepada sesama. Allah pun menjadikan para pejuang kebenaran umat ini di sayang oleh Allah swt , Rasulullah bersabda:

((الراحمون يرحمهم الله الرحمن، ارحموا مَنْ في الأرض يرحمكم مَنْ في السماء)).

Yang penyayang akan terus disayang oleh Allah Yang Maha Penyayang, maka sayangilah siapa saja di muka bumi niscaya para malaikat juga menyayangi kalian

Mari kita wujudkan kasih sayang dengan mendukung hal-hal yang bermanfaat di kalangan kaum muslimin. (ISR)

Shobahul Khaer wal Iman.

والله اعلم وصباح الخيرات والاعمال الصالحات

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.